Home » Nasional » UKM Daerah Masuk Tambang

UKM Daerah Masuk Tambang

Radar Ketapang 26 Jan 2026 147

RadarKetapang.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
TPP Umumkan Penjaringan Ketum ABTI Kalbar 2026–2030, Berkas Administrasi Cazanova Mulai Diverifikasi

Radar Ketapang

09 Sep 2026

RadarKetapang.Com — Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum Pengurus Provinsi Asosiasi Bola Tangan Indonesia Kalimantan Barat (Pengprov ABTI Kalbar) periode 2026–2030, Sholihin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini baru incumbent Cazanova yang resmi mengambil formulir pendaftaran calon Ketua Umum. “Setelah TPP terbentuk, kami langsung mengumumkan pendaftaran calon Ketum ABTI Kalbar pada tanggal 5 …

HUT ke-7 IJTI Kalbar: Dari Seminar Digitalisasi, Lomba Video Berita, Hingga Doa Bersama Bencana

Radar Ketapang

09 Sep 2026

RadarKetapang.Com — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7, Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kalimantan Barat (Pengda IJTI Kalbar) menggelar doa bersama untuk para korban bencana alam di Indonesia. Unjukan doa ini ditujukan bagi para korban bencana Karhutla di Kalimantan, erupsi Anak Gunung Krakatau, hingga musibah gempa bumi di NTT. Agenda doa bersama sekaligus syukuran …

Persiapan Matang Jelang Muswil VII MA Kalbar, Cari Nakhoda Baru Periode 2026–2031

Radar Ketapang

03 Sep 2026

RadarKetapang.Com — Pimpinan Wilayah Mathla’ul Anwar (PW MA) Provinsi Kalimantan Barat siap menyelenggarakan perhelatan lima tahunan Musyawarah Wilayah (Muswil) VII yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 7 September 2026. Mengusung tema strategis “Membangun Peradaban Umat, Menuju Kemandirian Bangsa”, agenda ini menjadi tonggak penting bagi keluarga besar Mathla’ul Anwar di Kalimantan Barat untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan …

Sentil CSR Perusahaan Perkebunan, Wagub Kalbar: Kalau Masih Ada Kawasan Kumuh Berarti Belum Baik

Radar Ketapang

18 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan krusialnya penguatan tata kelola sektor kelapa sawit melalui peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, optimalisasi kontribusi korporasi bagi daerah, serta dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Kebijakan strategis ini menjadi arahan langsung pemerintah pusat melalui Danantara. Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama perwakilan …

Sebut Target Evi Realistis, Sekjen Herman Khaeron Minta Demokrat Kalbar Rebut Kembali Kejayaan 2009

Radar Ketapang

18 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan tiga hal penting kepada seluruh kadernya di Kalimantan Barat (Kalbar) jika ingin mengamankan kemenangan besar pada gelaran pemilu mendatang. Pesan strategis tersebut disampaikan langsung oleh AHY saat membuka secara resmi agenda Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat yang berlangsung pada Jumat …

Ingatkan Larangan Tebang Pohon Sembarangan, Edi Rusdi Kamtono: Wajib Ganti Minimal 50 Hingga 100 Bibit

Radar Ketapang

18 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendorong penyelenggaraan pameran flora dan fauna sebagai sarana strategis untuk mempromosikan kekayaan hayati Kalimantan Barat (Kalbar). Selain sebagai ajang edukasi, pameran ini dibidik menjadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama di tengah momentum musim panen buah di daerah tersebut. Agenda pameran ini berpusat di halaman Kolam Renang Ampera …

Hot Categories