- Ale AleSekda Ketapang Ingatkan ASN: APBD 2026 Adalah Komitmen Nyata, Bukan Sekadar Kumpulan Angka
- Ale AlePolsek Nanga Tayap Bongkar Transaksi Narkoba di Sungai Kelik, Amankan Pelaku J Beserta Puluhan Gram Sabu
- Ale AleKecelakaan Maut PLTU Sukabangun Berulang, Ketua DPRD Ketapang Desak Audit Kinerja dan Usut Tuntas
- NasionalRp0,92 T untuk Diskon Transportasi, Ini Strategi Stimulus Ramadan 2026
- Ale AlePasangan Pria dan Wanita Diciduk di Sungai Melayu Rayak, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

UKM Daerah Masuk Tambang
RadarKetapang.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.
Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).
Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.
“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.
Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.
“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.
Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)
Radar Ketapang
11 Mei 2026
RadarKetapang.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen nyata dalam melindungi kaum rentan melalui peresmian Kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur pada Senin (11/5/2026). Hadir dalam acara …
Radar Ketapang
11 Mei 2026
RadarKetapang.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyoroti tajam berbagai persoalan dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kalimantan Barat. Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur pendukung program tersebut. Menurut Gusti Eddy, kewenangan yang terkesan …
Radar Ketapang
10 Mei 2026
RadarKetapang.Com — Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Masjid Agung Oesman Al-Khair saat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melepas keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1447 H/2026 M, Jumat (08/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara, Syakirin, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta ratusan keluarga jamaah yang …
Radar Ketapang
08 Mei 2026
RadarKetapang.Com — Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memimpin langsung konferensi pers hasil penindakan knalpot tidak standar (brong) periode Januari hingga April 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti secara massal di Kantor Satpas Ketapang pada Kamis (07/05/2026). Sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, Polres Ketapang beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 829 unit knalpot …
Radar Ketapang
08 Mei 2026
RadarKetapang.Com — Aktivitas pembangunan proyek smelter bauksit di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikelola oleh PT Dharma Inti Bersama (DIB), bagian dari Harita Group, diduga memicu kerusakan ekologi serius di kawasan pulau kecil tersebut. Pulau Penebang sendiri secara yuridis dikategorikan sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam …
Radar Ketapang
06 Mei 2026
RadarKetapang.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengikuti Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 serta reaktivasi desk penanganan karhutla melalui konferensi video dari Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (06/05/2026). Kegiatan terpusat di Sumatera Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari …
14 Feb 2026 369 views
RadarKetapang.Com — Sebuah langkah besar untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalimantan Barat dimulai dengan resmi dilantiknya Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Mikro Menengah Nusantara (PW APIMSA) Kalimantan Barat. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung khidmat pada Sabtu pagi (14/02/2026) di Orchard Hotel Gajah Mada, Kota Pontianak. Pelantikan pengurus dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Apimsa, …
19 Jan 2026 147 views
RadarKetapang.com – Pemerintah berencana merevitalisasi keraton dan kesultanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut akan dijalankan berdasarkan permintaan dari masing-masing keraton, dengan mempertimbangkan nilai sejarah dan kearifan lokal. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam kunjungan tersebut, Fadli meninjau …
24 Jan 2026 144 views
RadarKetapang.Com — Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, melantik sebanyak 163 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang pada Kamis (23/01/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan birokrasi daerah. Tujuannya agar mesin pemerintahan mampu menjalankan fungsi pelayanan publik …
19 Jan 2026 141 views
RadarKetapang.Com — Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin Upacara Peringatan Hari Desa Nasional tahun 2026 yang digelar di Halaman Pendopo Rumah Jabatan Bupati pada Kamis (15/01/2026). Upacara berlangsung secara sederhana namun khidmat dengan diikuti para camat, Kepala Desa, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah …
17 Jan 2026 139 views
RadarKetapang.com – Pulau Bali kembali mencatatkan prestasi gemilang di panggung pariwisata global. Dalam The Travelers’ Choice Awards Best of the Best Destination List 2026 versi TripAdvisor, Bali dinobatkan sebagai destinasi wisata terbaik dunia, menempati peringkat pertama dan mencetak sejarah baru bagi Indonesia. Pencapaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang keikutsertaan Bali dalam pemeringkatan TripAdvisor. Sebelumnya, Pulau …
23 Jan 2026 130 views
RadarKetapang.Com Pakar kesehatan dr. Zaidul Akbar membagikan pandangannya mengenai metode paling praktis untuk menjaga kebugaran tubuh melalui unggahan video pada 2 Februari 2024. Beliau menekankan bahwa kunci kesehatan yang optimal sering kali dimulai dari kebiasaan makan yang lebih terkendali. Mengurangi Makan sebagai Langkah Awal Menurut dr. Zaidul Akbar, mengurangi asupan makanan merupakan salah satu cara …
25 Jan 2026 129 views
RadarKetapang.Com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, memberikan atensi serius terhadap insiden kecelakaan kerja maut yang kembali terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun. Kecelakaan yang terjadi pada Januari 2026 ini menewaskan dua orang pekerja dan melukai dua lainnya. Achmad Sholeh mengungkapkan bahwa peristiwa tragis di lokasi yang sama …
Comments are not available at the moment.