Home » News » Sidang Liu Xiaodong Memanas: Kuasa Hukum Cium Aroma Rekayasa LP dan Prosedur Cacat Hukum

Sidang Liu Xiaodong Memanas: Kuasa Hukum Cium Aroma Rekayasa LP dan Prosedur Cacat Hukum

Radar Ketapang 07 Mar 2026 84

RadarKetapang.Com — Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian emas dan penguasaan tambang ilegal dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Kamis (05/03/2026). Sidang kali ini menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Binus University, Ahmad Sofian, yang memberikan keterangan krusial terkait konstruksi hukum yang menjerat terdakwa.

Dalam keterangannya, Ahmad Sofian mencurigai adanya indikasi Ne Bis In Idem—prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perbuatan yang sama yang telah diputus pengadilan.

Ia menilai penyidik diduga melakukan rekayasa waktu perbuatan (tempus delicti) untuk menghindari prinsip tersebut, padahal substansi perkaranya identik dengan kasus tahun 2023 yang telah inkrah.

“Ini sebetulnya akal-akalan dari penyidik untuk menghindari Ne Bis In Idem. Walaupun ada perbedaan waktu, tetapi waktu itulah yang menjadi rekayasa terkait dugaan tindak pidana ini,” tegas Ahmad Sofian.

Ia juga menyoroti potensi kriminalisasi yang didorong oleh motif tertentu atau pesanan pihak pelapor untuk memaksakan pidana pada kasus yang seharusnya sudah selesai.

Senada dengan ahli, Kuasa Hukum Terdakwa, Dedi Suheri, menduga keras bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang cacat hukum sejak awal.

Dedi memaparkan temuan janggal dalam proses praperadilan, di mana terdapat Laporan Polisi (LP) model B yang terbit setelah proses gelar perkara dilakukan.

“Di mana sejarahnya ada gelar dulu baru ada laporan polisi? Fakta menunjukkan gelar perkara dilakukan 16 Juli 2024, sedangkan LP baru tertanggal 19 Mei 2025,” ungkap Dedi Suheri.

Pihaknya mengaku telah melaporkan oknum penyidik Mabes Polri yang menangani kasus ini ke Propam karena diduga sengaja mengkriminalisasi seseorang.

Sebagai informasi, Liu Xiaodong didakwa sebagai otak pencurian 774 kilogram emas di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) dengan nilai taksiran mencapai Rp1 triliun.

Persidangan di PN Ketapang masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta di balik perampasan aset dan operasional tambang ilegal tersebut.

*Tim/Aal

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Donasi Rp5.000 per KK, Krisantus Targetkan Rp60 Miliar Dana Mandiri untuk Budaya Dayak

Radar Ketapang

27 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan pentingnya membangun kemandirian finansial masyarakat serta menjaga kelestarian budaya Dayak agar tidak terus-menerus bergantung pada pihak luar. Hal tersebut disampaikannya saat menutup secara resmi Pekan Gawai Dayak (PGD) Naik Dango ke-19 di Rumah Ramin Bantang Nek Riu, Kabupaten Sambas, Minggu (24/05/2026) kemarin. Dalam pidatonya, Wagub menyoroti …

Soroti Alih Fungsi Lahan Sawit dan Tungku Arang, Pemprov Kalbar Bentuk Koalisi Pentahelix Jaga Mangrove

Radar Ketapang

26 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sekaligus pengesahan Rencana Aksi KKMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Agenda strategis dalam upaya penyelamatan lingkungan pesisir tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (26/05/2026). Dalam arahannya, Sekda Harisson menegaskan arti krusial dari keberadaan ekosistem mangrove sebagai …

Festival Syair Gulung Tanah Kayong Tembus Rekor MURI, Polda Kalbar Puji Sinergi Forkopimda

Radar Ketapang

25 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menghadiri upacara Penutupan Festival Syair Gulung Tanah Kayong Tahun 2026. Perhelatan budaya akbar ini digelar di Halaman Taman Keraton Matan Tanjungpura, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (23/05/2026). Acara yang diinisiasi oleh Perkumpulan Lawang Kekayun Negeri Matan Tanjungpura bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia ini turut dihadiri oleh …

Harisson Tegaskan Seluruh Pendapatan RSUD dr. Soedarso Murni Dipakai untuk Tingkatkan Layanan Pasien

Radar Ketapang

22 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD dr. Soedarso menerima secara resmi dokumen laporan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Triwulan I Tahun 2026. Penyerahan laporan berkala tersebut diserahkan langsung oleh Direktur RSUD dr. Soedarso, Hary Agung Tjahyadi, di Aula RSUD dr. Soedarso Pontianak pada Jumat (22/05/2026). Dalam …

Dua Hari Hilang di Sungai Kinjil Nanga Tayap, Jasad Maga Ditemukan Mengapung di Hilir

Radar Ketapang

21 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Setelah melakukan aksi pencarian intensif selama dua hari berturut-turut, tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan Maga (34), warga Desa Pangkalan Telok, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang tenggelam di aliran Sungai Kinjil, Dusun Sungai Kinjil, ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia pada Rabu (20/05/2026) malam. Jasad korban berhasil dievakuasi …

Terima Rekomendasi LKPJ 2025 dari DPRD, Bupati Romi Wijaya Pastikan Jadi Evaluasi Mutlak Eksekutif

Radar Ketapang

19 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Agenda konstitusi tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kayong Utara, Sukadana, pada Senin (18/05/2026). Rapat tertinggi tingkat parlemen ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kayong …

Hot Categories