Home » News » Sidang Liu Xiaodong Memanas: Kuasa Hukum Cium Aroma Rekayasa LP dan Prosedur Cacat Hukum

Sidang Liu Xiaodong Memanas: Kuasa Hukum Cium Aroma Rekayasa LP dan Prosedur Cacat Hukum

Radar Ketapang 07 Mar 2026 183

RadarKetapang.Com — Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian emas dan penguasaan tambang ilegal dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Kamis (05/03/2026). Sidang kali ini menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Binus University, Ahmad Sofian, yang memberikan keterangan krusial terkait konstruksi hukum yang menjerat terdakwa.

Dalam keterangannya, Ahmad Sofian mencurigai adanya indikasi Ne Bis In Idem—prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perbuatan yang sama yang telah diputus pengadilan.

Ia menilai penyidik diduga melakukan rekayasa waktu perbuatan (tempus delicti) untuk menghindari prinsip tersebut, padahal substansi perkaranya identik dengan kasus tahun 2023 yang telah inkrah.

“Ini sebetulnya akal-akalan dari penyidik untuk menghindari Ne Bis In Idem. Walaupun ada perbedaan waktu, tetapi waktu itulah yang menjadi rekayasa terkait dugaan tindak pidana ini,” tegas Ahmad Sofian.

Ia juga menyoroti potensi kriminalisasi yang didorong oleh motif tertentu atau pesanan pihak pelapor untuk memaksakan pidana pada kasus yang seharusnya sudah selesai.

Senada dengan ahli, Kuasa Hukum Terdakwa, Dedi Suheri, menduga keras bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang cacat hukum sejak awal.

Dedi memaparkan temuan janggal dalam proses praperadilan, di mana terdapat Laporan Polisi (LP) model B yang terbit setelah proses gelar perkara dilakukan.

“Di mana sejarahnya ada gelar dulu baru ada laporan polisi? Fakta menunjukkan gelar perkara dilakukan 16 Juli 2024, sedangkan LP baru tertanggal 19 Mei 2025,” ungkap Dedi Suheri.

Pihaknya mengaku telah melaporkan oknum penyidik Mabes Polri yang menangani kasus ini ke Propam karena diduga sengaja mengkriminalisasi seseorang.

Sebagai informasi, Liu Xiaodong didakwa sebagai otak pencurian 774 kilogram emas di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) dengan nilai taksiran mencapai Rp1 triliun.

Persidangan di PN Ketapang masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta di balik perampasan aset dan operasional tambang ilegal tersebut.

*Tim/Aal

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
TPP Umumkan Penjaringan Ketum ABTI Kalbar 2026–2030, Berkas Administrasi Cazanova Mulai Diverifikasi

Radar Ketapang

09 Sep 2026

RadarKetapang.Com — Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum Pengurus Provinsi Asosiasi Bola Tangan Indonesia Kalimantan Barat (Pengprov ABTI Kalbar) periode 2026–2030, Sholihin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini baru incumbent Cazanova yang resmi mengambil formulir pendaftaran calon Ketua Umum. “Setelah TPP terbentuk, kami langsung mengumumkan pendaftaran calon Ketum ABTI Kalbar pada tanggal 5 …

HUT ke-7 IJTI Kalbar: Dari Seminar Digitalisasi, Lomba Video Berita, Hingga Doa Bersama Bencana

Radar Ketapang

09 Sep 2026

RadarKetapang.Com — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7, Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kalimantan Barat (Pengda IJTI Kalbar) menggelar doa bersama untuk para korban bencana alam di Indonesia. Unjukan doa ini ditujukan bagi para korban bencana Karhutla di Kalimantan, erupsi Anak Gunung Krakatau, hingga musibah gempa bumi di NTT. Agenda doa bersama sekaligus syukuran …

Persiapan Matang Jelang Muswil VII MA Kalbar, Cari Nakhoda Baru Periode 2026–2031

Radar Ketapang

03 Sep 2026

RadarKetapang.Com — Pimpinan Wilayah Mathla’ul Anwar (PW MA) Provinsi Kalimantan Barat siap menyelenggarakan perhelatan lima tahunan Musyawarah Wilayah (Muswil) VII yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 7 September 2026. Mengusung tema strategis “Membangun Peradaban Umat, Menuju Kemandirian Bangsa”, agenda ini menjadi tonggak penting bagi keluarga besar Mathla’ul Anwar di Kalimantan Barat untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan …

Sentil CSR Perusahaan Perkebunan, Wagub Kalbar: Kalau Masih Ada Kawasan Kumuh Berarti Belum Baik

Radar Ketapang

18 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan krusialnya penguatan tata kelola sektor kelapa sawit melalui peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, optimalisasi kontribusi korporasi bagi daerah, serta dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Kebijakan strategis ini menjadi arahan langsung pemerintah pusat melalui Danantara. Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama perwakilan …

Sebut Target Evi Realistis, Sekjen Herman Khaeron Minta Demokrat Kalbar Rebut Kembali Kejayaan 2009

Radar Ketapang

18 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan tiga hal penting kepada seluruh kadernya di Kalimantan Barat (Kalbar) jika ingin mengamankan kemenangan besar pada gelaran pemilu mendatang. Pesan strategis tersebut disampaikan langsung oleh AHY saat membuka secara resmi agenda Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat yang berlangsung pada Jumat …

Ingatkan Larangan Tebang Pohon Sembarangan, Edi Rusdi Kamtono: Wajib Ganti Minimal 50 Hingga 100 Bibit

Radar Ketapang

18 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendorong penyelenggaraan pameran flora dan fauna sebagai sarana strategis untuk mempromosikan kekayaan hayati Kalimantan Barat (Kalbar). Selain sebagai ajang edukasi, pameran ini dibidik menjadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama di tengah momentum musim panen buah di daerah tersebut. Agenda pameran ini berpusat di halaman Kolam Renang Ampera …

Hot Categories