Home » Ale Ale » Polsek Nanga Tayap Bongkar Transaksi Narkoba di Sungai Kelik, Amankan Pelaku J Beserta Puluhan Gram Sabu

Polsek Nanga Tayap Bongkar Transaksi Narkoba di Sungai Kelik, Amankan Pelaku J Beserta Puluhan Gram Sabu

Radar Ketapang 25 Jan 2026 74

RadarKetapang.Com — Anggota Polsek Nanga Tayap mengamankan seorang pria berinisial J (35) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Pria yang diketahui merupakan warga Kecamatan Benua Kayong tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (20/01/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

Merespons informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, polisi melakukan penggerebekan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat untuk memastikan prosedur hukum berjalan transparan.

“Petugas mendapati pelaku di dalam rumah kontrakan dan sedang menguasai barang bukti tindak pidana narkotika yaitu tiga lembar klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 23,33 gram bruto,” papar AKP Bagus pada Sabtu (24/01/2026).

Barang bukti seberat puluhan gram tersebut langsung disita oleh petugas. Selain sabu, polisi juga mengamankan pelaku J untuk dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam.

Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut guna mengetahui asal muasal sabu dalam jumlah cukup besar itu. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke tingkat bandar atau pemasok utama yang menyuplai barang ke wilayah Nanga Tayap.

Atas kepemilikan narkotika tersebut, pelaku J kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan berat barang bukti melebihi 5 gram, pelaku terancam pidana penjara yang sangat signifikan hingga hukuman maksimal.

Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika di Kabupaten Ketapang.

*Humas/Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tak Kantongi Izin PKKPRL, KKP Segel Terminal Khusus PT WHW di Kendawangan

Radar Ketapang

15 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR). Penyegelan tersus yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini dilakukan pada Rabu (13/05/2026). Langkah penghentian sementara …

Sengkarut Koperasi dan Tenaga Kerja, Komisi II DPRD Ketapang Panggil Dinas Terkait Bahas Nepotisme Pengurus

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama mitra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas berbagai permasalahan krusial terkait tenaga kerja dan koperasi di sejumlah perusahaan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Ketapang pada Senin (11/05/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, …

Nelayan Muara Pawan Sebut Pertumbuhan Kapal Baru Tak Sebanding dengan Alokasi Solar

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komunitas nelayan dari Desa Tempurukan dan Desa Sungai Awan Kiri memberikan klarifikasi resmi terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sempat mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Tempurukan pada Jumat (08/05/2026) siang, para nelayan menegaskan bahwa sistem penyaluran melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum …

Mathoji dan Syaidianur Desak Kepastian Regulasi PPPK Paruh Waktu: Daerah Butuh Dasar Hukum Penataan Non-ASN

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Jajaran pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta. Konsultasi ini dilakukan untuk membahas mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta kepastian perpanjangan masa kontrak mereka. Rombongan dipimpin langsung oleh …

HUT ke-6 Danlanal Ketapang: Laksda Sawa Puji Kerukunan Antar Suku di ‘Miniatur Indonesia’

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Mateus Yudi, menghadiri acara ramah tamah menyambut kunjungan kerja Komandan Kodamar (Kodaeral) XII, Laksda Sawa, beserta Ketua Daerah Jalasenastri Kodamar XII, Ny. Ani Sawa. Kegiatan yang dirangkaikan dengan perayaan hari jadi Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ketapang ke-6 tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Ketapang pada Rabu malam …

Guru PAI Ketapang Desak Pencairan Tunjangan Profesi Tepat Waktu

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ketapang menerima audiensi dari Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Ketapang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam peningkatan mutu pendidikan agama di Bumi Ale-Ale, Rabu (6/5/26). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Ketapang, Syarifendi, didampingi jajaran Kasi Penmad, Kasi Papkis, serta Penyelenggara Katolik dan …

Hot Categories