Home » Ale Ale » Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Tumbang Titi Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Tumbang Titi Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Radar Ketapang 11 Feb 2026 61

RadarKetapang.Com — Jajaran Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, mencatat keberhasilan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (35), yang telah lama menjadi target operasi (TO), berhasil diamankan petugas pada Minggu (01/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di area tepi jalan Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif kepolisian terhadap aktivitas peredaran narkoba yang disinyalir melibatkan pelaku di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, menerangkan bahwa pelaku S sudah dalam pemantauan petugas. Saat diamankan di pinggir jalan, gerak-gerik S terlihat sangat mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan upaya hukum.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas mendapati sejumlah uang tunai dari tangan pelaku S yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan sabu,” papar IPTU Made Adyana pada Senin siang (09/02/2026).

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggiring pelaku ke kediamannya di Desa Tumbang Titi untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di rumah tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti utama berupa 3 paket plastik berisi serbuk kristal diduga sabu.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,21 gram bruto. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah perangkat alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan status pelaku sebagai pengedar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Polisi tengah mendalami jaringan narkoba yang terhubung dengan S guna memutus mata rantai peredaran di wilayah Tumbang Titi.

Atas perbuatannya, S terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian UU No. 01 Tahun 2023.

IPTU Made Adyana menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku yang mencoba merusak situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama melalui peredaran narkoba. Polsek Tumbang Titi berkomitmen untuk terus menyisir setiap indikasi peredaran barang haram tersebut hingga ke tingkat akar rumput.

*Hms/Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tak Kantongi Izin PKKPRL, KKP Segel Terminal Khusus PT WHW di Kendawangan

Radar Ketapang

15 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR). Penyegelan tersus yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini dilakukan pada Rabu (13/05/2026). Langkah penghentian sementara …

Sengkarut Koperasi dan Tenaga Kerja, Komisi II DPRD Ketapang Panggil Dinas Terkait Bahas Nepotisme Pengurus

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama mitra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas berbagai permasalahan krusial terkait tenaga kerja dan koperasi di sejumlah perusahaan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Ketapang pada Senin (11/05/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, …

Nelayan Muara Pawan Sebut Pertumbuhan Kapal Baru Tak Sebanding dengan Alokasi Solar

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komunitas nelayan dari Desa Tempurukan dan Desa Sungai Awan Kiri memberikan klarifikasi resmi terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sempat mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Tempurukan pada Jumat (08/05/2026) siang, para nelayan menegaskan bahwa sistem penyaluran melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum …

Mathoji dan Syaidianur Desak Kepastian Regulasi PPPK Paruh Waktu: Daerah Butuh Dasar Hukum Penataan Non-ASN

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Jajaran pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta. Konsultasi ini dilakukan untuk membahas mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta kepastian perpanjangan masa kontrak mereka. Rombongan dipimpin langsung oleh …

HUT ke-6 Danlanal Ketapang: Laksda Sawa Puji Kerukunan Antar Suku di ‘Miniatur Indonesia’

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Mateus Yudi, menghadiri acara ramah tamah menyambut kunjungan kerja Komandan Kodamar (Kodaeral) XII, Laksda Sawa, beserta Ketua Daerah Jalasenastri Kodamar XII, Ny. Ani Sawa. Kegiatan yang dirangkaikan dengan perayaan hari jadi Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ketapang ke-6 tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Ketapang pada Rabu malam …

Guru PAI Ketapang Desak Pencairan Tunjangan Profesi Tepat Waktu

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ketapang menerima audiensi dari Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Ketapang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam peningkatan mutu pendidikan agama di Bumi Ale-Ale, Rabu (6/5/26). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Ketapang, Syarifendi, didampingi jajaran Kasi Penmad, Kasi Papkis, serta Penyelenggara Katolik dan …

Hot Categories