Home » Ale Ale » Mathoji dan Syaidianur Desak Kepastian Regulasi PPPK Paruh Waktu: Daerah Butuh Dasar Hukum Penataan Non-ASN

Mathoji dan Syaidianur Desak Kepastian Regulasi PPPK Paruh Waktu: Daerah Butuh Dasar Hukum Penataan Non-ASN

Radar Ketapang 07 Mei 2026 77

RadarKetapang.Com — Jajaran pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta.

Konsultasi ini dilakukan untuk membahas mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta kepastian perpanjangan masa kontrak mereka.

Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Mathoji, didampingi Wakil Ketua DPRD Syaidianur serta anggota Komisi I DPRD Ketapang lainnya.

Dalam audiensi tersebut, pihak Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan perubahan status tersebut secara umum telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Meski begitu, petunjuk teknis lanjutan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang lebih mendalam.

Kementerian juga menegaskan komitmen pemerintah melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas melarang adanya pengangkatan pegawai non-ASN baru di lingkungan pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mathoji, menekankan bahwa konsultasi ini krusial agar pemerintah daerah memiliki panduan yang jelas dalam menyikapi persoalan kepegawaian di daerah.

“Kami ingin memastikan daerah mendapatkan informasi dan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme serta regulasi yang sedang disiapkan pemerintah pusat, sehingga nantinya dapat menjadi dasar dalam menyikapi persoalan PPPK di daerah,” ujar Mathoji.

Senada dengan itu, Syaidianur menegaskan bahwa daerah sangat membutuhkan kepastian regulasi dari pusat untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap dan terukur.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian regulasi terkait status PPPK paruh waktu. Persoalan ini bukan hanya di Ketapang, tapi juga di banyak daerah lain yang tengah menata tenaga honorer mereka,” jelas Syaidianur.

Ia menambahkan, kejelasan kebijakan ini sangat penting agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal tanpa melampaui kemampuan fiskal atau anggaran daerah.

Pihak Kementerian PAN-RB juga mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, penyesuaian unit kerja bagi PPPK dimungkinkan jika terjadi perampingan organisasi, sepanjang tenaga tersebut masih dibutuhkan oleh organisasi yang bersangkutan.

DPRD Ketapang berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga terbitnya aturan pelaksana yang lebih detil, demi menjamin kejelasan status hukum bagi ribuan tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Ketapang. (Hms/Aal)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mantan Wabup Ketapang Farhan Resmi Jabat Ketua DPC PKB, Siap Sasar Potensi Suara Warga Nahdliyin

Radar Ketapang

04 Agu 2026

RadarKetapang.Com — Mantan Wakil Bupati Ketapang, Farhan, resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ketapang yang baru untuk Masa Bakti 2026–2031. Kepastian ini diperoleh setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB melalui DPW PKB Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kalbar pada Sabtu (01/08/2026). …

Hari Pertama Sekolah Jadi Momentum Kedekatan Emosional, Achmad Sholeh Minta ASN Hingga Swasta Antar Anak

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Gerakan strategis tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2026. Menurut Achmad Sholeh, gerakan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam memperkuat kembali peran domestik …

Kagumi Kiprah Dellyana Winki, Istri Cak Imin Serahkan Kategori Beasiswa Pelatihan Mandiri di Ketapang

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Momentum Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Keadilan Sejahtera (PKB) tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi dunia pendidikan informal di Kabupaten Ketapang. Fraksi PKB secara resmi menyerahkan bantuan Beasiswa Jejak Nusantara untuk sedikitnya 25 siswa Sekolah Adat Arus Kualant di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kamis (09/07/2026). Rombongan petinggi DPP PKB …

Gunakan Hutan Sebagai Perpustakaan, Sekolah Adat Arus Kualant Bentuk Karakter Generasi Muda Dayak

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Sekolah Adat Arus Kualant menjadi ruang hidup bagi generasi muda Dayak di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Lembaga pendidikan nonformal ini hadir untuk mendidik anak-anak agar tumbuh, belajar, dan mencintai warisan leluhur mereka. Sekolah adat ini lahir dari sebuah keresahan mendalam akan memudarnya pengetahuan adat serta …

Polsek Manis Mata Gandeng Tokoh Masyarakat dan PSHT Perkuat Pencegahan Narkoba

Radar Ketapang

01 Jun 2026

RadarKetapang.com – Polsek Manis Mata menggelar penyuluhan bahaya narkoba di Gedung Padepokan PSHT, Dusun Tengkawang, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Minggu (31/5/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Narkoba Adalah Musuh Bersama” itu dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kepemudaan, hingga warga setempat. Kapolsek …

Polsek Sandai dan Pemdes Penjawaan Pasang Larangan PETI di Sungai Pawan, Penambang Ilegal Diingatkan Sanksi Hukum

Radar Ketapang

01 Jun 2026

RadarKetapang.com – Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan melakukan sosialisasi dan pemasangan papan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik penambangan emas ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mencemari sumber air yang dimanfaatkan …

Hot Categories