Home » Nasional » Registrasi Kartu SIM Berubah Total, Pemerintah Wajibkan Pemindaian Wajah

Registrasi Kartu SIM Berubah Total, Pemerintah Wajibkan Pemindaian Wajah

Radar Ketapang 02 Feb 2026 68

RadarKetapang.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang menandai babak baru pengelolaan sektor telekomunikasi nasional.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan angka kriminalitas digital, mulai dari penipuan daring, penyebaran spam, hingga penggunaan nomor seluler ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber dan judi online.

Dalam regulasi tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru diwajibkan menjalani proses pemindaian wajah. Skema ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Kewajiban perekaman biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberi opsi untuk memperbarui data secara sukarela.

Aturan baru juga menetapkan bahwa kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi biometrik berhasil, sehingga setiap nomor yang beredar dapat dipastikan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya.

Bagi warga negara asing, proses registrasi diwajibkan melampirkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Sementara untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan menggunakan data biometrik kepala keluarga.

Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas. “Setiap nomor ponsel harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemilik aslinya,” kata Meutya.

Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik dapat memperkuat penegakan hukum di ruang digital, meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional. (*/)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harisson Desak 8 Daerah di Kalbar Segera Bentuk UPTD PPA, Rendahnya Pelaporan Disoroti

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen nyata dalam melindungi kaum rentan melalui peresmian Kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur pada Senin (11/5/2026). Hadir dalam acara …

BPM Kalbar Kritik Lemahnya Transparansi Mitra SPPG: Ada Celah Korupsi dan Konflik Kepentingan

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyoroti tajam berbagai persoalan dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kalimantan Barat. Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur pendukung program tersebut. Menurut Gusti Eddy, kewenangan yang terkesan …

Suasana Haru di Masjid Oesman Al-Khair, 78 Calon Haji Kayong Utara Resmi Bertolak ke Tanah Suci

Radar Ketapang

10 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Masjid Agung Oesman Al-Khair saat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melepas keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1447 H/2026 M, Jumat (08/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara, Syakirin, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta ratusan keluarga jamaah yang …

Perangi Polusi Suara, Polres Ketapang Musnahkan 829 Knalpot Brong dan Kenalkan ETLE Handheld

Radar Ketapang

08 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memimpin langsung konferensi pers hasil penindakan knalpot tidak standar (brong) periode Januari hingga April 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti secara massal di Kantor Satpas Ketapang pada Kamis (07/05/2026). Sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, Polres Ketapang beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 829 unit knalpot …

Dampak Smelter PT DIB di Pulau Penebang, WALHI Kalbar: Deforestasi Picu Kerusakan Terumbu Karang

Radar Ketapang

08 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Aktivitas pembangunan proyek smelter bauksit di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikelola oleh PT Dharma Inti Bersama (DIB), bagian dari Harita Group, diduga memicu kerusakan ekologi serius di kawasan pulau kecil tersebut. Pulau Penebang sendiri secara yuridis dikategorikan sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam …

Soroti Potensi Karhutla di Ketapang, Wagub Kalbar Desak Investor Turut Bertanggung Jawab Jaga Lahan

Radar Ketapang

06 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengikuti Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 serta reaktivasi desk penanganan karhutla melalui konferensi video dari Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (06/05/2026). Kegiatan terpusat di Sumatera Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari …

Hot Categories