Home » Ale Ale » Sengketa Sertifikat Ganda di Lahan Landreform, Komisi II DPRD Ketapang Fasilitasi Mediasi Ahli Waris

Sengketa Sertifikat Ganda di Lahan Landreform, Komisi II DPRD Ketapang Fasilitasi Mediasi Ahli Waris

Radar Ketapang 20 Feb 2026 128

RadarKetapang.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang memfasilitasi permintaan warga melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mediasi atas Tanah Objek Retribusi Landreform ahli waris. Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang pada Rabu Pagi (18/02/2026).

RDPU dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, didampingi Sekretaris Komisi II Erpuat, serta anggota Komisi II Marzuki.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut perwakilan BPN Ketapang, Kabag Hukum Setda Mintaria, serta perwakilan masyarakat yang bersengketa.

M. Eri Setyawan menyatakan bahwa persoalan lahan ini sudah berkepanjangan dan memicu tanda tanya besar karena adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan.

“Persoalan ini sudah berkepanjangan karena sudah terbit sertifikat, tapi mengapa terbit lagi sertifikat yang baru,” ujar M. Eri Setyawan di hadapan forum.

Pihaknya mendorong agar penyelesaian permasalahan ini dilakukan secara musyawarah dan mufakat antara ahli waris dan pihak masyarakat yang mengklaim kepemilikan tanah.

Langkah musyawarah dinilai lebih baik guna menghindari gesekan sosial, meskipun mekanisme hukum tetap terbuka jika tidak ditemukan titik temu.

Eri juga mengingatkan bahwa konflik lahan yang dibiarkan berlarut-larut tidak hanya merugikan warga secara materi, tetapi juga berpotensi memicu ketidakharmonisan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPN Ketapang menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat secara administratif didasarkan pada surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

Dokumen tersebut mencakup keterangan kepemilikan dan data ahli waris yang diajukan oleh pemohon kepada kantor pertanahan.

“Kami hanya bersifat administratif, menerima berkas permohonan yang dilampirkan, bukan BPN yang menentukan atas hak. Kami akan menampung permasalahan ini dan mengumpulkan data yang konkret,” jelas perwakilan BPN Ketapang.

Komisi II dengan tegas menekankan bahwa penyelesaian kasus ini tidak boleh hanya didasarkan pada pengakuan atau klaim sepihak dari salah satu pihak yang bersengketa.

DPRD meminta Pemerintah Daerah bersama instansi terkait, terutama BPN, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan fisik dan verifikasi seluruh dokumen.

Keputusan terkait status kepemilikan tanah wajib dibuat berdasarkan data objektif agar dapat memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.

“Keputusan harus berdasar data, bukan sekadar pengakuan sepihak. Ini yang harus diperkuat untuk memberikan keadilan bagi warga,” pungkas Eri Setyawan.

*Hms/Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mantan Wabup Ketapang Farhan Resmi Jabat Ketua DPC PKB, Siap Sasar Potensi Suara Warga Nahdliyin

Radar Ketapang

04 Agu 2026

RadarKetapang.Com — Mantan Wakil Bupati Ketapang, Farhan, resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ketapang yang baru untuk Masa Bakti 2026–2031. Kepastian ini diperoleh setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB melalui DPW PKB Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kalbar pada Sabtu (01/08/2026). …

Hari Pertama Sekolah Jadi Momentum Kedekatan Emosional, Achmad Sholeh Minta ASN Hingga Swasta Antar Anak

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Gerakan strategis tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2026. Menurut Achmad Sholeh, gerakan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam memperkuat kembali peran domestik …

Kagumi Kiprah Dellyana Winki, Istri Cak Imin Serahkan Kategori Beasiswa Pelatihan Mandiri di Ketapang

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Momentum Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Keadilan Sejahtera (PKB) tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi dunia pendidikan informal di Kabupaten Ketapang. Fraksi PKB secara resmi menyerahkan bantuan Beasiswa Jejak Nusantara untuk sedikitnya 25 siswa Sekolah Adat Arus Kualant di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kamis (09/07/2026). Rombongan petinggi DPP PKB …

Gunakan Hutan Sebagai Perpustakaan, Sekolah Adat Arus Kualant Bentuk Karakter Generasi Muda Dayak

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Sekolah Adat Arus Kualant menjadi ruang hidup bagi generasi muda Dayak di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Lembaga pendidikan nonformal ini hadir untuk mendidik anak-anak agar tumbuh, belajar, dan mencintai warisan leluhur mereka. Sekolah adat ini lahir dari sebuah keresahan mendalam akan memudarnya pengetahuan adat serta …

Polsek Manis Mata Gandeng Tokoh Masyarakat dan PSHT Perkuat Pencegahan Narkoba

Radar Ketapang

01 Jun 2026

RadarKetapang.com – Polsek Manis Mata menggelar penyuluhan bahaya narkoba di Gedung Padepokan PSHT, Dusun Tengkawang, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Minggu (31/5/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Narkoba Adalah Musuh Bersama” itu dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kepemudaan, hingga warga setempat. Kapolsek …

Polsek Sandai dan Pemdes Penjawaan Pasang Larangan PETI di Sungai Pawan, Penambang Ilegal Diingatkan Sanksi Hukum

Radar Ketapang

01 Jun 2026

RadarKetapang.com – Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan melakukan sosialisasi dan pemasangan papan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik penambangan emas ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mencemari sumber air yang dimanfaatkan …

Hot Categories