Home » News » Terancam Denda Miliaran, Lima Orang Ditangkap Pasok Kayu Ilegal ke Industri di Sungai Pawan

Terancam Denda Miliaran, Lima Orang Ditangkap Pasok Kayu Ilegal ke Industri di Sungai Pawan

Radar Ketapang 18 Jan 2026 220

RadarKetapang.Com — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang. Operasi senyap ini dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Lima orang pelaku ditangkap saat sedang memasok ratusan batang kayu ke sebuah industri pengolahan. Para pelaku kini terancam hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran. Petugas juga menyita dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan tepat saat rakit tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu. Lokasi industri tujuan berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dokumen resmi. Tidak ada Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun izin angkut lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut penangkapan ini berawal dari laporan warga. Masyarakat menginformasikan adanya aktivitas rakit kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan.

Kayu-kayu tersebut diduga kuat diambil dari kawasan hutan tanpa izin. Tim bergerak cepat dan mendapati pelaku sedang merapat di lokasi industri pada dini hari untuk membongkar muatan.

“Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Kami mengamankan lima orang untuk mengungkap peran masing-masing serta aktor intelektualnya,” jelas Leonardo Gultom.

Selain mengamankan kayu dan pelaku, petugas juga menyegel lokasi industri pengolahan kayu tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sebagai pihak penerima kayu ilegal.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sesuai Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda paling banyak mencapai 2,5 miliar rupiah.

Leonardo Gultom menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Pihaknya berjanji akan mengejar jaringan pemodal hingga penerima manfaat utama (beneficial owner).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan tidak ada tempat bagi pelaku perusak hutan di Indonesia.

Pemerintah akan menindak tegas siapapun yang terlibat, mulai dari pekerja lapangan hingga korporasi penampung. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi sumber daya alam dari penjarahan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan dalam menekan angka kerusakan lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap sindikat pembalakan liar.

*Ditjen Gakkum-Tim Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
TPP Umumkan Penjaringan Ketum ABTI Kalbar 2026–2030, Berkas Administrasi Cazanova Mulai Diverifikasi

Radar Ketapang

09 Sep 2026

RadarKetapang.Com — Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum Pengurus Provinsi Asosiasi Bola Tangan Indonesia Kalimantan Barat (Pengprov ABTI Kalbar) periode 2026–2030, Sholihin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini baru incumbent Cazanova yang resmi mengambil formulir pendaftaran calon Ketua Umum. “Setelah TPP terbentuk, kami langsung mengumumkan pendaftaran calon Ketum ABTI Kalbar pada tanggal 5 …

HUT ke-7 IJTI Kalbar: Dari Seminar Digitalisasi, Lomba Video Berita, Hingga Doa Bersama Bencana

Radar Ketapang

09 Sep 2026

RadarKetapang.Com — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7, Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kalimantan Barat (Pengda IJTI Kalbar) menggelar doa bersama untuk para korban bencana alam di Indonesia. Unjukan doa ini ditujukan bagi para korban bencana Karhutla di Kalimantan, erupsi Anak Gunung Krakatau, hingga musibah gempa bumi di NTT. Agenda doa bersama sekaligus syukuran …

Persiapan Matang Jelang Muswil VII MA Kalbar, Cari Nakhoda Baru Periode 2026–2031

Radar Ketapang

03 Sep 2026

RadarKetapang.Com — Pimpinan Wilayah Mathla’ul Anwar (PW MA) Provinsi Kalimantan Barat siap menyelenggarakan perhelatan lima tahunan Musyawarah Wilayah (Muswil) VII yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 7 September 2026. Mengusung tema strategis “Membangun Peradaban Umat, Menuju Kemandirian Bangsa”, agenda ini menjadi tonggak penting bagi keluarga besar Mathla’ul Anwar di Kalimantan Barat untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan …

Sentil CSR Perusahaan Perkebunan, Wagub Kalbar: Kalau Masih Ada Kawasan Kumuh Berarti Belum Baik

Radar Ketapang

18 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan krusialnya penguatan tata kelola sektor kelapa sawit melalui peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, optimalisasi kontribusi korporasi bagi daerah, serta dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Kebijakan strategis ini menjadi arahan langsung pemerintah pusat melalui Danantara. Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama perwakilan …

Sebut Target Evi Realistis, Sekjen Herman Khaeron Minta Demokrat Kalbar Rebut Kembali Kejayaan 2009

Radar Ketapang

18 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan tiga hal penting kepada seluruh kadernya di Kalimantan Barat (Kalbar) jika ingin mengamankan kemenangan besar pada gelaran pemilu mendatang. Pesan strategis tersebut disampaikan langsung oleh AHY saat membuka secara resmi agenda Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat yang berlangsung pada Jumat …

Ingatkan Larangan Tebang Pohon Sembarangan, Edi Rusdi Kamtono: Wajib Ganti Minimal 50 Hingga 100 Bibit

Radar Ketapang

18 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendorong penyelenggaraan pameran flora dan fauna sebagai sarana strategis untuk mempromosikan kekayaan hayati Kalimantan Barat (Kalbar). Selain sebagai ajang edukasi, pameran ini dibidik menjadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama di tengah momentum musim panen buah di daerah tersebut. Agenda pameran ini berpusat di halaman Kolam Renang Ampera …

Hot Categories