Home » News » Terancam Denda Miliaran, Lima Orang Ditangkap Pasok Kayu Ilegal ke Industri di Sungai Pawan

Terancam Denda Miliaran, Lima Orang Ditangkap Pasok Kayu Ilegal ke Industri di Sungai Pawan

Radar Ketapang 18 Jan 2026 106

RadarKetapang.Com — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang. Operasi senyap ini dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Lima orang pelaku ditangkap saat sedang memasok ratusan batang kayu ke sebuah industri pengolahan. Para pelaku kini terancam hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran. Petugas juga menyita dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan tepat saat rakit tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu. Lokasi industri tujuan berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dokumen resmi. Tidak ada Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun izin angkut lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut penangkapan ini berawal dari laporan warga. Masyarakat menginformasikan adanya aktivitas rakit kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan.

Kayu-kayu tersebut diduga kuat diambil dari kawasan hutan tanpa izin. Tim bergerak cepat dan mendapati pelaku sedang merapat di lokasi industri pada dini hari untuk membongkar muatan.

“Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Kami mengamankan lima orang untuk mengungkap peran masing-masing serta aktor intelektualnya,” jelas Leonardo Gultom.

Selain mengamankan kayu dan pelaku, petugas juga menyegel lokasi industri pengolahan kayu tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sebagai pihak penerima kayu ilegal.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sesuai Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda paling banyak mencapai 2,5 miliar rupiah.

Leonardo Gultom menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Pihaknya berjanji akan mengejar jaringan pemodal hingga penerima manfaat utama (beneficial owner).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan tidak ada tempat bagi pelaku perusak hutan di Indonesia.

Pemerintah akan menindak tegas siapapun yang terlibat, mulai dari pekerja lapangan hingga korporasi penampung. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi sumber daya alam dari penjarahan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan dalam menekan angka kerusakan lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap sindikat pembalakan liar.

*Ditjen Gakkum-Tim Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harisson Desak 8 Daerah di Kalbar Segera Bentuk UPTD PPA, Rendahnya Pelaporan Disoroti

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen nyata dalam melindungi kaum rentan melalui peresmian Kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur pada Senin (11/5/2026). Hadir dalam acara …

BPM Kalbar Kritik Lemahnya Transparansi Mitra SPPG: Ada Celah Korupsi dan Konflik Kepentingan

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyoroti tajam berbagai persoalan dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kalimantan Barat. Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur pendukung program tersebut. Menurut Gusti Eddy, kewenangan yang terkesan …

Suasana Haru di Masjid Oesman Al-Khair, 78 Calon Haji Kayong Utara Resmi Bertolak ke Tanah Suci

Radar Ketapang

10 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Masjid Agung Oesman Al-Khair saat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melepas keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1447 H/2026 M, Jumat (08/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara, Syakirin, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta ratusan keluarga jamaah yang …

Perangi Polusi Suara, Polres Ketapang Musnahkan 829 Knalpot Brong dan Kenalkan ETLE Handheld

Radar Ketapang

08 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memimpin langsung konferensi pers hasil penindakan knalpot tidak standar (brong) periode Januari hingga April 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti secara massal di Kantor Satpas Ketapang pada Kamis (07/05/2026). Sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, Polres Ketapang beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 829 unit knalpot …

Dampak Smelter PT DIB di Pulau Penebang, WALHI Kalbar: Deforestasi Picu Kerusakan Terumbu Karang

Radar Ketapang

08 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Aktivitas pembangunan proyek smelter bauksit di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikelola oleh PT Dharma Inti Bersama (DIB), bagian dari Harita Group, diduga memicu kerusakan ekologi serius di kawasan pulau kecil tersebut. Pulau Penebang sendiri secara yuridis dikategorikan sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam …

Soroti Potensi Karhutla di Ketapang, Wagub Kalbar Desak Investor Turut Bertanggung Jawab Jaga Lahan

Radar Ketapang

06 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengikuti Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 serta reaktivasi desk penanganan karhutla melalui konferensi video dari Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (06/05/2026). Kegiatan terpusat di Sumatera Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari …

Hot Categories