Home » Ale Ale » Mathoji dan Syaidianur Desak Kepastian Regulasi PPPK Paruh Waktu: Daerah Butuh Dasar Hukum Penataan Non-ASN

Mathoji dan Syaidianur Desak Kepastian Regulasi PPPK Paruh Waktu: Daerah Butuh Dasar Hukum Penataan Non-ASN

Radar Ketapang 07 Mei 2026 15

RadarKetapang.Com — Jajaran pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta.

Konsultasi ini dilakukan untuk membahas mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta kepastian perpanjangan masa kontrak mereka.

Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Mathoji, didampingi Wakil Ketua DPRD Syaidianur serta anggota Komisi I DPRD Ketapang lainnya.

Dalam audiensi tersebut, pihak Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan perubahan status tersebut secara umum telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Meski begitu, petunjuk teknis lanjutan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang lebih mendalam.

Kementerian juga menegaskan komitmen pemerintah melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas melarang adanya pengangkatan pegawai non-ASN baru di lingkungan pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mathoji, menekankan bahwa konsultasi ini krusial agar pemerintah daerah memiliki panduan yang jelas dalam menyikapi persoalan kepegawaian di daerah.

“Kami ingin memastikan daerah mendapatkan informasi dan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme serta regulasi yang sedang disiapkan pemerintah pusat, sehingga nantinya dapat menjadi dasar dalam menyikapi persoalan PPPK di daerah,” ujar Mathoji.

Senada dengan itu, Syaidianur menegaskan bahwa daerah sangat membutuhkan kepastian regulasi dari pusat untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap dan terukur.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian regulasi terkait status PPPK paruh waktu. Persoalan ini bukan hanya di Ketapang, tapi juga di banyak daerah lain yang tengah menata tenaga honorer mereka,” jelas Syaidianur.

Ia menambahkan, kejelasan kebijakan ini sangat penting agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal tanpa melampaui kemampuan fiskal atau anggaran daerah.

Pihak Kementerian PAN-RB juga mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, penyesuaian unit kerja bagi PPPK dimungkinkan jika terjadi perampingan organisasi, sepanjang tenaga tersebut masih dibutuhkan oleh organisasi yang bersangkutan.

DPRD Ketapang berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga terbitnya aturan pelaksana yang lebih detil, demi menjamin kejelasan status hukum bagi ribuan tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Ketapang. (Hms/Aal)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tak Kantongi Izin PKKPRL, KKP Segel Terminal Khusus PT WHW di Kendawangan

Radar Ketapang

15 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR). Penyegelan tersus yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini dilakukan pada Rabu (13/05/2026). Langkah penghentian sementara …

Sengkarut Koperasi dan Tenaga Kerja, Komisi II DPRD Ketapang Panggil Dinas Terkait Bahas Nepotisme Pengurus

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama mitra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas berbagai permasalahan krusial terkait tenaga kerja dan koperasi di sejumlah perusahaan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Ketapang pada Senin (11/05/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, …

Nelayan Muara Pawan Sebut Pertumbuhan Kapal Baru Tak Sebanding dengan Alokasi Solar

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komunitas nelayan dari Desa Tempurukan dan Desa Sungai Awan Kiri memberikan klarifikasi resmi terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sempat mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Tempurukan pada Jumat (08/05/2026) siang, para nelayan menegaskan bahwa sistem penyaluran melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum …

HUT ke-6 Danlanal Ketapang: Laksda Sawa Puji Kerukunan Antar Suku di ‘Miniatur Indonesia’

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Mateus Yudi, menghadiri acara ramah tamah menyambut kunjungan kerja Komandan Kodamar (Kodaeral) XII, Laksda Sawa, beserta Ketua Daerah Jalasenastri Kodamar XII, Ny. Ani Sawa. Kegiatan yang dirangkaikan dengan perayaan hari jadi Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ketapang ke-6 tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Ketapang pada Rabu malam …

Guru PAI Ketapang Desak Pencairan Tunjangan Profesi Tepat Waktu

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ketapang menerima audiensi dari Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Ketapang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam peningkatan mutu pendidikan agama di Bumi Ale-Ale, Rabu (6/5/26). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Ketapang, Syarifendi, didampingi jajaran Kasi Penmad, Kasi Papkis, serta Penyelenggara Katolik dan …

Bukan Langka, SPDN Sampit Sebut Masalah Administrasi Hambat Penyaluran Solar Subsidi Nelayan Ketapang

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Pihak pengelola Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Sampit beserta sejumlah nelayan di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, memberikan klarifikasi terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Isu tersebut ditepis secara tegas. Pihak pengelola menyatakan bahwa kendala yang terjadi di lapangan saat ini bukanlah ketiadaan stok, melainkan murni persoalan administrasi perizinan. …

Hot Categories