Home » Nasional » Registrasi Kartu SIM Berubah Total, Pemerintah Wajibkan Pemindaian Wajah

Registrasi Kartu SIM Berubah Total, Pemerintah Wajibkan Pemindaian Wajah

Radar Ketapang 02 Feb 2026 29

RadarKetapang.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang menandai babak baru pengelolaan sektor telekomunikasi nasional.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan angka kriminalitas digital, mulai dari penipuan daring, penyebaran spam, hingga penggunaan nomor seluler ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber dan judi online.

Dalam regulasi tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru diwajibkan menjalani proses pemindaian wajah. Skema ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Kewajiban perekaman biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberi opsi untuk memperbarui data secara sukarela.

Aturan baru juga menetapkan bahwa kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi biometrik berhasil, sehingga setiap nomor yang beredar dapat dipastikan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya.

Bagi warga negara asing, proses registrasi diwajibkan melampirkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Sementara untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan menggunakan data biometrik kepala keluarga.

Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas. “Setiap nomor ponsel harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemilik aslinya,” kata Meutya.

Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik dapat memperkuat penegakan hukum di ruang digital, meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional. (*/)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Rp0,92 T untuk Diskon Transportasi, Ini Strategi Stimulus Ramadan 2026

Radar Ketapang

27 Feb 2026

RadarKetapang.com — Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp0,92 triliun untuk program diskon transportasi yang mencakup angkutan darat, laut, penyeberangan, dan udara. Pada sektor …

Anggaran KIP Kuliah 2026 Rp15,3 Triliun, Ini Skema dan Sasarannya

Radar Ketapang

23 Feb 2026

RadarKetapang.com — Pemerintah menegaskan komitmennya memperluas akses pendidikan tinggi melalui peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menyebut alokasi anggaran KIP Kuliah pada 2026 mencapai Rp15,32 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), jumlah penerima …

Gubernur Kalbar Ria Norsan: Mari Khatamkan Al-Qur’an dan Tingkatkan Amal Saleh Selama Ramadan

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melaksanakan Shalat Tarawih malam pertama Ramadan 1447 H bersama keluarga di Surau Al Baaqi, Kompleks Pendopo Gubernur Kalbar. Kegiatan ibadah yang berlangsung pada Kamis malam (19/02/2026) tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan Pendopo. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan mewarnai pelaksanaan …

Evaluasi Kinerja Program Strategis Nasional: Sekda Kalbar Targetkan Nilai di Atas 70

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, memimpin rapat koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan Program Strategis Nasional (Pro SN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Tengkawang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Kamis (19/2/2026). Rapat ini secara khusus membahas kesiapan dokumen serta kelengkapan data yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam …

Targetkan 35 Ribu Sambungan Rumah, Wilyo Minta Perumda Tirta Pawan Berhenti Bergantung pada Pemerintah

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan air bersih bagi masyarakat. Peresmian ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDAM ke-40 pada Rabu (18/2/2026) di Kabupaten Ketapang. IPA berkapasitas 20 liter per detik tersebut dibangun melalui dukungan dana penyertaan modal daerah …

Perubahan Iklim Mengancam, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Kehutanan

Radar Ketapang

15 Feb 2026

RadarKetapang.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia ke depan harus ditopang tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci untuk memastikan setiap program kehutanan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan. “Pengelolaan hutan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat, dengan pengawasan …

Hot Categories