Home » Ale Ale » Skandal Dokumen Palsu di PLTU Sukabangun, Kontraktor Diduga Tipu Pekerja dengan BPJS Bodong

Skandal Dokumen Palsu di PLTU Sukabangun, Kontraktor Diduga Tipu Pekerja dengan BPJS Bodong

Radar Ketapang 24 Jan 2026 142

RadarKetapang.Com — PT Limas Anugrah Steel (LAS), selaku kontraktor di PLTU Sukabangun Ketapang, diduga melakukan penipuan terhadap para pekerjanya. Modus yang digunakan adalah penggunaan dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat jasa konstruksi yang tidak dapat diverifikasi, baik secara langsung maupun daring.

Perusahaan yang bergerak di bidang kebersihan ini merupakan mitra kerja utama PLTU Sukabangun. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan kerja maut pada Rabu, 21 Januari 2026, yang menewaskan dua pekerja warga Desa Sukabangun bernama Rianto (35) dan Joni (38).

Ahli waris para korban kini menuntut keadilan dengan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) sebagai pendamping hukum. Tim hukum dari LBH KRI, Jaka Irawan dan Edi Sitepu, membeberkan sejumlah fakta hasil penelusuran awal mereka terkait legalitas perusahaan tersebut.

Berdasarkan pengecekan langsung ke kantor BPJS Ketapang dan pemeriksaan sistem, ditemukan indikasi pelanggaran serius. Kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum korban diduga kuat tidak terdaftar dalam sistem resmi negara.

“Kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum diduga tidak terdaftar. Selain itu, sertifikat jasa konstruksi yang dipakai perusahaan tersebut juga bermasalah karena tanda tangan elektronik pejabat di dalamnya tidak dapat diakses secara sistem,” ungkap Jaka Irawan di Ketapang pada Sabtu (24/01/2026).

Jaka menegaskan bahwa kondisi ini merupakan ancaman serius bagi hak-hak dasar pekerja, terutama menyangkut jaminan keselamatan dan hak santunan bagi ahli waris jika terjadi insiden fatal. Temuan ini mengarah pada potensi pelanggaran UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015.

Senada dengan hal itu, Edi Sitepu menambahkan bahwa PT LAS diduga sengaja tidak memperjelas status hubungan kerja para karyawannya. Perusahaan disebut tidak membuat dokumen perjanjian kerja yang sah, baik dalam sistem PKWT maupun PKWTT sebagaimana aturan yang berlaku.

Sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan juga patut dipertanyakan validitasnya. LBH KRI menilai, jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka tanggung jawab pemberian seluruh manfaat dan santunan bagi korban beralih sepenuhnya menjadi beban perusahaan secara langsung.

Hingga saat ini, perwakilan PT LAS di Ketapang bernama Andar tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat. Sikap tertutup perusahaan menambah panjang daftar kecurigaan terkait transparansi pengelolaan tenaga kerja di lingkungan PLTU Sukabangun.

Diberitakan sebelumnya, empat pekerja menjadi korban saat membersihkan corong blower abu sisa pembakaran batubara di dalam cerobong PLTU. Dua pekerja meninggal dunia akibat tertimbun material abu yang runtuh tiba-tiba, sementara dua lainnya berhasil selamat meski sempat tertimbun hingga batas leher.

LBH KRI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tegas. Hal ini penting untuk memastikan hak para ahli waris terpenuhi serta memberikan efek jera agar insiden serupa tidak menimpa pekerja lainnya di masa mendatang.

*Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mantan Wabup Ketapang Farhan Resmi Jabat Ketua DPC PKB, Siap Sasar Potensi Suara Warga Nahdliyin

Radar Ketapang

04 Agu 2026

RadarKetapang.Com — Mantan Wakil Bupati Ketapang, Farhan, resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ketapang yang baru untuk Masa Bakti 2026–2031. Kepastian ini diperoleh setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB melalui DPW PKB Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kalbar pada Sabtu (01/08/2026). …

Hari Pertama Sekolah Jadi Momentum Kedekatan Emosional, Achmad Sholeh Minta ASN Hingga Swasta Antar Anak

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Gerakan strategis tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2026. Menurut Achmad Sholeh, gerakan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam memperkuat kembali peran domestik …

Kagumi Kiprah Dellyana Winki, Istri Cak Imin Serahkan Kategori Beasiswa Pelatihan Mandiri di Ketapang

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Momentum Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Keadilan Sejahtera (PKB) tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi dunia pendidikan informal di Kabupaten Ketapang. Fraksi PKB secara resmi menyerahkan bantuan Beasiswa Jejak Nusantara untuk sedikitnya 25 siswa Sekolah Adat Arus Kualant di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kamis (09/07/2026). Rombongan petinggi DPP PKB …

Gunakan Hutan Sebagai Perpustakaan, Sekolah Adat Arus Kualant Bentuk Karakter Generasi Muda Dayak

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Sekolah Adat Arus Kualant menjadi ruang hidup bagi generasi muda Dayak di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Lembaga pendidikan nonformal ini hadir untuk mendidik anak-anak agar tumbuh, belajar, dan mencintai warisan leluhur mereka. Sekolah adat ini lahir dari sebuah keresahan mendalam akan memudarnya pengetahuan adat serta …

Polsek Manis Mata Gandeng Tokoh Masyarakat dan PSHT Perkuat Pencegahan Narkoba

Radar Ketapang

01 Jun 2026

RadarKetapang.com – Polsek Manis Mata menggelar penyuluhan bahaya narkoba di Gedung Padepokan PSHT, Dusun Tengkawang, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Minggu (31/5/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Narkoba Adalah Musuh Bersama” itu dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kepemudaan, hingga warga setempat. Kapolsek …

Polsek Sandai dan Pemdes Penjawaan Pasang Larangan PETI di Sungai Pawan, Penambang Ilegal Diingatkan Sanksi Hukum

Radar Ketapang

01 Jun 2026

RadarKetapang.com – Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan melakukan sosialisasi dan pemasangan papan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik penambangan emas ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mencemari sumber air yang dimanfaatkan …

Hot Categories