Home » Ale Ale » Sergap Rakit Kayu Ilegal di Sungai Pawan, 600 Batang Kayu Diamankan Gakkum

Sergap Rakit Kayu Ilegal di Sungai Pawan, 600 Batang Kayu Diamankan Gakkum

Radar Ketapang 18 Jan 2026 27

RadarKetapang.Com — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, tim mengamankan rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran. Petugas juga menyita dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan-Ketapang sebagai sarana pengangkut.

Penindakan dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu. Lokasi tujuan kayu tersebut berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dokumen sah. Tidak ditemukan berkas Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga menginformasikan adanya pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan.

Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kemudian bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sedang merapat di sebuah industri pengolahan pada dini hari.

“Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini kami telah mengamankan lima orang pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Leonardo Gultom.

Para pelaku kini sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing orang serta mengejar aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini.

Petugas juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku tersebut. Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan lebih mendalam.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b terkait larangan mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Leonardo Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menegaskan keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam. Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut,” tegas Dwi Januanto.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Gakkum Kehutanan menekan laju kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Harapannya, praktik pembalakan liar di Kalimantan Barat dapat terus diberantas hingga tuntas.

*Ditjen Gakkum-Tim Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sengketa Sertifikat Ganda di Lahan Landreform, Komisi II DPRD Ketapang Fasilitasi Mediasi Ahli Waris

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang memfasilitasi permintaan warga melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mediasi atas Tanah Objek Retribusi Landreform ahli waris. Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang pada Rabu Pagi (18/02/2026). RDPU dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, didampingi …

HUT ke-40 Perumda Tirta Pawan: Komisi III DPRD Ketapang Siap Kawal Operasional Instalasi Air Baru

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, bersama Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, menghadiri peresmian Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDM-1 berkapasitas 20 Liter/Detik pada Rabu (18/02/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan syukuran Hari Ulang Tahun ke-40 Perumda Air Minum Tirta Pawan ini dipusatkan di lokasi Instalasi Pengolahan Air, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta …

Targetkan 35 Ribu Sambungan Rumah, Wilyo Minta Perumda Tirta Pawan Berhenti Bergantung pada Pemerintah

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan air bersih bagi masyarakat. Peresmian ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDAM ke-40 pada Rabu (18/2/2026) di Kabupaten Ketapang. IPA berkapasitas 20 liter per detik tersebut dibangun melalui dukungan dana penyertaan modal daerah …

Cegah Konflik Horizontal, Komisi I DPRD Ketapang Desak Pemetaan Digital Tapal Batas Desa

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja khusus untuk membahas penyelesaian sengketa tapal batas desa yang masih menjadi persoalan krusial di wilayah tersebut. Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Gedung DPRD Ketapang pada Rabu pagi (18/02/2026) dalam upaya mencari solusi yang adil, berkekuatan hukum, dan berkelanjutan. Rapat dipimpin langsung oleh …

Hormati Bulan Ramadan, Pemkab Ketapang Larang Petasan dan Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai

Radar Ketapang

19 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pada 16 Februari 2026 sebagai panduan bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kekhusyukan ibadah. Edaran ini ditujukan kepada unsur pemerintahan, …

Gandeng YPPCBL Bandung, RSUD dr. Agoesdjam Sukses Laksanakan Operasi Celah Langit-Langit 25 Pasien

Radar Ketapang

16 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Pemerintah Kabupaten Ketapang menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan berkualitas melalui Kegiatan Bakti Sosial Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit tahun 2026. Kegiatan kolaboratif ini diselenggarakan oleh RSUD dr. Agoesdjam bekerja sama dengan Yayasan Pembina Penderita Celah Bibir dan Langit-Langit (YPPCBL) Bandung serta sejumlah mitra perusahaan dan perbankan sebagai sponsor. Sekretaris …

Hot Categories