Home » Ale Ale » Diduga Tak Kantongi Izin PKKPRL, KKP Segel Terminal Khusus PT WHW di Kendawangan

Diduga Tak Kantongi Izin PKKPRL, KKP Segel Terminal Khusus PT WHW di Kendawangan

Radar Ketapang 15 Mei 2026 3

RadarKetapang.Com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR).

Penyegelan tersus yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini dilakukan pada Rabu (13/05/2026).

Langkah penghentian sementara ini diambil setelah petugas di lapangan menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan KKP dalam menegakkan aturan terhadap pelaku usaha yang mengabaikan izin dasar.

“Dirjen PSDKP melakukan tindakan tegas dengan menghentikan sementara Tersus milik PT WHW AR dalam memanfaatkan ruang laut karena diduga belum melengkapi izin PKKPRL,” ujar Bayu pada Kamis (14/05/2026).

Operasi penertiban ini ditandai dengan pemasangan plang penyegelan resmi dan bentangan garis Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area dermaga milik perusahaan pemurnian alumina tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, petugas mengidentifikasi indikasi pelanggaran ruang laut yang tersebar di tiga titik dermaga dengan total luasan mencapai sekitar 5.000 meter persegi.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan dengan tegas bahwa KKP tidak akan memberikan toleransi atau kompromi bagi aktivitas pemanfaatan wilayah laut yang melangkahi prosedur hukum.

“Pemanfaatan ruang laut wajib mematuhi regulasi yang berlaku. KKP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Pung Nugroho.

Menurutnya, penegakan hukum ini sangat krusial untuk menjaga keseimbangan ekologi kawasan pesisir, mengamankan keberlanjutan sumber daya perikanan, sekaligus memastikan iklim investasi kelautan di daerah berjalan secara legal dan bertanggung jawab.

Pihak KKP mengimbau kepada seluruh korporasi dan pelaku usaha di kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil untuk segera melengkapi dan merapikan seluruh dokumen perizinan mereka sebelum menjalankan aktivitas operasionalnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sengkarut Koperasi dan Tenaga Kerja, Komisi II DPRD Ketapang Panggil Dinas Terkait Bahas Nepotisme Pengurus

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama mitra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas berbagai permasalahan krusial terkait tenaga kerja dan koperasi di sejumlah perusahaan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Ketapang pada Senin (11/05/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, …

Nelayan Muara Pawan Sebut Pertumbuhan Kapal Baru Tak Sebanding dengan Alokasi Solar

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komunitas nelayan dari Desa Tempurukan dan Desa Sungai Awan Kiri memberikan klarifikasi resmi terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sempat mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Tempurukan pada Jumat (08/05/2026) siang, para nelayan menegaskan bahwa sistem penyaluran melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum …

Mathoji dan Syaidianur Desak Kepastian Regulasi PPPK Paruh Waktu: Daerah Butuh Dasar Hukum Penataan Non-ASN

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Jajaran pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta. Konsultasi ini dilakukan untuk membahas mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta kepastian perpanjangan masa kontrak mereka. Rombongan dipimpin langsung oleh …

HUT ke-6 Danlanal Ketapang: Laksda Sawa Puji Kerukunan Antar Suku di ‘Miniatur Indonesia’

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Mateus Yudi, menghadiri acara ramah tamah menyambut kunjungan kerja Komandan Kodamar (Kodaeral) XII, Laksda Sawa, beserta Ketua Daerah Jalasenastri Kodamar XII, Ny. Ani Sawa. Kegiatan yang dirangkaikan dengan perayaan hari jadi Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ketapang ke-6 tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Ketapang pada Rabu malam …

Guru PAI Ketapang Desak Pencairan Tunjangan Profesi Tepat Waktu

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ketapang menerima audiensi dari Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Ketapang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam peningkatan mutu pendidikan agama di Bumi Ale-Ale, Rabu (6/5/26). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Ketapang, Syarifendi, didampingi jajaran Kasi Penmad, Kasi Papkis, serta Penyelenggara Katolik dan …

Bukan Langka, SPDN Sampit Sebut Masalah Administrasi Hambat Penyaluran Solar Subsidi Nelayan Ketapang

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Pihak pengelola Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Sampit beserta sejumlah nelayan di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, memberikan klarifikasi terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Isu tersebut ditepis secara tegas. Pihak pengelola menyatakan bahwa kendala yang terjadi di lapangan saat ini bukanlah ketiadaan stok, melainkan murni persoalan administrasi perizinan. …

Hot Categories