Home » Nasional » UKM Daerah Masuk Tambang

UKM Daerah Masuk Tambang

Radar Ketapang 26 Jan 2026 28

RadarKetapang.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Rp0,92 T untuk Diskon Transportasi, Ini Strategi Stimulus Ramadan 2026

Radar Ketapang

27 Feb 2026

RadarKetapang.com — Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp0,92 triliun untuk program diskon transportasi yang mencakup angkutan darat, laut, penyeberangan, dan udara. Pada sektor …

Anggaran KIP Kuliah 2026 Rp15,3 Triliun, Ini Skema dan Sasarannya

Radar Ketapang

23 Feb 2026

RadarKetapang.com — Pemerintah menegaskan komitmennya memperluas akses pendidikan tinggi melalui peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menyebut alokasi anggaran KIP Kuliah pada 2026 mencapai Rp15,32 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), jumlah penerima …

Gubernur Kalbar Ria Norsan: Mari Khatamkan Al-Qur’an dan Tingkatkan Amal Saleh Selama Ramadan

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melaksanakan Shalat Tarawih malam pertama Ramadan 1447 H bersama keluarga di Surau Al Baaqi, Kompleks Pendopo Gubernur Kalbar. Kegiatan ibadah yang berlangsung pada Kamis malam (19/02/2026) tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan Pendopo. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan mewarnai pelaksanaan …

Evaluasi Kinerja Program Strategis Nasional: Sekda Kalbar Targetkan Nilai di Atas 70

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, memimpin rapat koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan Program Strategis Nasional (Pro SN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Tengkawang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Kamis (19/2/2026). Rapat ini secara khusus membahas kesiapan dokumen serta kelengkapan data yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam …

Perubahan Iklim Mengancam, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Kehutanan

Radar Ketapang

15 Feb 2026

RadarKetapang.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia ke depan harus ditopang tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci untuk memastikan setiap program kehutanan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan. “Pengelolaan hutan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat, dengan pengawasan …

Ita Nurcholifah Pimpin PW Apimsa Kalbar: Targetkan Percepatan Sertifikasi Halal dan Pendampingan UMKM

Radar Ketapang

14 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Sebuah langkah besar untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalimantan Barat dimulai dengan resmi dilantiknya Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Mikro Menengah Nusantara (PW APIMSA) Kalimantan Barat. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung khidmat pada Sabtu pagi (14/02/2026) di Orchard Hotel Gajah Mada, Kota Pontianak. Pelantikan pengurus dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Apimsa, …

Hot Categories