Home » News » Terancam Denda Miliaran, Lima Orang Ditangkap Pasok Kayu Ilegal ke Industri di Sungai Pawan

Terancam Denda Miliaran, Lima Orang Ditangkap Pasok Kayu Ilegal ke Industri di Sungai Pawan

Radar Ketapang 18 Jan 2026 37

RadarKetapang.Com — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang. Operasi senyap ini dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Lima orang pelaku ditangkap saat sedang memasok ratusan batang kayu ke sebuah industri pengolahan. Para pelaku kini terancam hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran. Petugas juga menyita dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan tepat saat rakit tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu. Lokasi industri tujuan berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dokumen resmi. Tidak ada Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun izin angkut lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut penangkapan ini berawal dari laporan warga. Masyarakat menginformasikan adanya aktivitas rakit kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan.

Kayu-kayu tersebut diduga kuat diambil dari kawasan hutan tanpa izin. Tim bergerak cepat dan mendapati pelaku sedang merapat di lokasi industri pada dini hari untuk membongkar muatan.

“Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Kami mengamankan lima orang untuk mengungkap peran masing-masing serta aktor intelektualnya,” jelas Leonardo Gultom.

Selain mengamankan kayu dan pelaku, petugas juga menyegel lokasi industri pengolahan kayu tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sebagai pihak penerima kayu ilegal.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sesuai Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda paling banyak mencapai 2,5 miliar rupiah.

Leonardo Gultom menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Pihaknya berjanji akan mengejar jaringan pemodal hingga penerima manfaat utama (beneficial owner).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan tidak ada tempat bagi pelaku perusak hutan di Indonesia.

Pemerintah akan menindak tegas siapapun yang terlibat, mulai dari pekerja lapangan hingga korporasi penampung. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi sumber daya alam dari penjarahan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan dalam menekan angka kerusakan lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap sindikat pembalakan liar.

*Ditjen Gakkum-Tim Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Rp0,92 T untuk Diskon Transportasi, Ini Strategi Stimulus Ramadan 2026

Radar Ketapang

27 Feb 2026

RadarKetapang.com — Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp0,92 triliun untuk program diskon transportasi yang mencakup angkutan darat, laut, penyeberangan, dan udara. Pada sektor …

Anggaran KIP Kuliah 2026 Rp15,3 Triliun, Ini Skema dan Sasarannya

Radar Ketapang

23 Feb 2026

RadarKetapang.com — Pemerintah menegaskan komitmennya memperluas akses pendidikan tinggi melalui peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menyebut alokasi anggaran KIP Kuliah pada 2026 mencapai Rp15,32 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), jumlah penerima …

Gubernur Kalbar Ria Norsan: Mari Khatamkan Al-Qur’an dan Tingkatkan Amal Saleh Selama Ramadan

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melaksanakan Shalat Tarawih malam pertama Ramadan 1447 H bersama keluarga di Surau Al Baaqi, Kompleks Pendopo Gubernur Kalbar. Kegiatan ibadah yang berlangsung pada Kamis malam (19/02/2026) tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan Pendopo. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan mewarnai pelaksanaan …

Evaluasi Kinerja Program Strategis Nasional: Sekda Kalbar Targetkan Nilai di Atas 70

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, memimpin rapat koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan Program Strategis Nasional (Pro SN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Tengkawang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Kamis (19/2/2026). Rapat ini secara khusus membahas kesiapan dokumen serta kelengkapan data yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam …

Targetkan 35 Ribu Sambungan Rumah, Wilyo Minta Perumda Tirta Pawan Berhenti Bergantung pada Pemerintah

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan air bersih bagi masyarakat. Peresmian ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDAM ke-40 pada Rabu (18/2/2026) di Kabupaten Ketapang. IPA berkapasitas 20 liter per detik tersebut dibangun melalui dukungan dana penyertaan modal daerah …

Perubahan Iklim Mengancam, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Kehutanan

Radar Ketapang

15 Feb 2026

RadarKetapang.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia ke depan harus ditopang tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci untuk memastikan setiap program kehutanan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan. “Pengelolaan hutan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat, dengan pengawasan …

Hot Categories