Home » Ale Ale » Sergap Rakit Kayu Ilegal di Sungai Pawan, 600 Batang Kayu Diamankan Gakkum

Sergap Rakit Kayu Ilegal di Sungai Pawan, 600 Batang Kayu Diamankan Gakkum

Radar Ketapang 18 Jan 2026 68

RadarKetapang.Com — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, tim mengamankan rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran. Petugas juga menyita dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan-Ketapang sebagai sarana pengangkut.

Penindakan dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu. Lokasi tujuan kayu tersebut berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dokumen sah. Tidak ditemukan berkas Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga menginformasikan adanya pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan.

Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kemudian bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sedang merapat di sebuah industri pengolahan pada dini hari.

“Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini kami telah mengamankan lima orang pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Leonardo Gultom.

Para pelaku kini sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing orang serta mengejar aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini.

Petugas juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku tersebut. Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan lebih mendalam.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b terkait larangan mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Leonardo Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menegaskan keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam. Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut,” tegas Dwi Januanto.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Gakkum Kehutanan menekan laju kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Harapannya, praktik pembalakan liar di Kalimantan Barat dapat terus diberantas hingga tuntas.

*Ditjen Gakkum-Tim Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tak Kantongi Izin PKKPRL, KKP Segel Terminal Khusus PT WHW di Kendawangan

Radar Ketapang

15 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR). Penyegelan tersus yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini dilakukan pada Rabu (13/05/2026). Langkah penghentian sementara …

Sengkarut Koperasi dan Tenaga Kerja, Komisi II DPRD Ketapang Panggil Dinas Terkait Bahas Nepotisme Pengurus

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama mitra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas berbagai permasalahan krusial terkait tenaga kerja dan koperasi di sejumlah perusahaan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Ketapang pada Senin (11/05/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, …

Nelayan Muara Pawan Sebut Pertumbuhan Kapal Baru Tak Sebanding dengan Alokasi Solar

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komunitas nelayan dari Desa Tempurukan dan Desa Sungai Awan Kiri memberikan klarifikasi resmi terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sempat mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Tempurukan pada Jumat (08/05/2026) siang, para nelayan menegaskan bahwa sistem penyaluran melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum …

Mathoji dan Syaidianur Desak Kepastian Regulasi PPPK Paruh Waktu: Daerah Butuh Dasar Hukum Penataan Non-ASN

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Jajaran pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta. Konsultasi ini dilakukan untuk membahas mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta kepastian perpanjangan masa kontrak mereka. Rombongan dipimpin langsung oleh …

HUT ke-6 Danlanal Ketapang: Laksda Sawa Puji Kerukunan Antar Suku di ‘Miniatur Indonesia’

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Mateus Yudi, menghadiri acara ramah tamah menyambut kunjungan kerja Komandan Kodamar (Kodaeral) XII, Laksda Sawa, beserta Ketua Daerah Jalasenastri Kodamar XII, Ny. Ani Sawa. Kegiatan yang dirangkaikan dengan perayaan hari jadi Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ketapang ke-6 tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Ketapang pada Rabu malam …

Guru PAI Ketapang Desak Pencairan Tunjangan Profesi Tepat Waktu

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ketapang menerima audiensi dari Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Ketapang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam peningkatan mutu pendidikan agama di Bumi Ale-Ale, Rabu (6/5/26). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Ketapang, Syarifendi, didampingi jajaran Kasi Penmad, Kasi Papkis, serta Penyelenggara Katolik dan …

Hot Categories