Home » Ale Ale » Sergap Rakit Kayu Ilegal di Sungai Pawan, 600 Batang Kayu Diamankan Gakkum

Sergap Rakit Kayu Ilegal di Sungai Pawan, 600 Batang Kayu Diamankan Gakkum

Radar Ketapang 18 Jan 2026 137

RadarKetapang.Com — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, tim mengamankan rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran. Petugas juga menyita dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan-Ketapang sebagai sarana pengangkut.

Penindakan dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu. Lokasi tujuan kayu tersebut berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dokumen sah. Tidak ditemukan berkas Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga menginformasikan adanya pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan.

Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kemudian bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sedang merapat di sebuah industri pengolahan pada dini hari.

“Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini kami telah mengamankan lima orang pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Leonardo Gultom.

Para pelaku kini sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing orang serta mengejar aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini.

Petugas juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku tersebut. Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan lebih mendalam.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b terkait larangan mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Leonardo Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menegaskan keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam. Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut,” tegas Dwi Januanto.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Gakkum Kehutanan menekan laju kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Harapannya, praktik pembalakan liar di Kalimantan Barat dapat terus diberantas hingga tuntas.

*Ditjen Gakkum-Tim Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mantan Wabup Ketapang Farhan Resmi Jabat Ketua DPC PKB, Siap Sasar Potensi Suara Warga Nahdliyin

Radar Ketapang

04 Agu 2026

RadarKetapang.Com — Mantan Wakil Bupati Ketapang, Farhan, resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ketapang yang baru untuk Masa Bakti 2026–2031. Kepastian ini diperoleh setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB melalui DPW PKB Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kalbar pada Sabtu (01/08/2026). …

Hari Pertama Sekolah Jadi Momentum Kedekatan Emosional, Achmad Sholeh Minta ASN Hingga Swasta Antar Anak

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Gerakan strategis tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2026. Menurut Achmad Sholeh, gerakan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam memperkuat kembali peran domestik …

Kagumi Kiprah Dellyana Winki, Istri Cak Imin Serahkan Kategori Beasiswa Pelatihan Mandiri di Ketapang

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Momentum Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Keadilan Sejahtera (PKB) tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi dunia pendidikan informal di Kabupaten Ketapang. Fraksi PKB secara resmi menyerahkan bantuan Beasiswa Jejak Nusantara untuk sedikitnya 25 siswa Sekolah Adat Arus Kualant di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kamis (09/07/2026). Rombongan petinggi DPP PKB …

Gunakan Hutan Sebagai Perpustakaan, Sekolah Adat Arus Kualant Bentuk Karakter Generasi Muda Dayak

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Sekolah Adat Arus Kualant menjadi ruang hidup bagi generasi muda Dayak di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Lembaga pendidikan nonformal ini hadir untuk mendidik anak-anak agar tumbuh, belajar, dan mencintai warisan leluhur mereka. Sekolah adat ini lahir dari sebuah keresahan mendalam akan memudarnya pengetahuan adat serta …

Polsek Manis Mata Gandeng Tokoh Masyarakat dan PSHT Perkuat Pencegahan Narkoba

Radar Ketapang

01 Jun 2026

RadarKetapang.com – Polsek Manis Mata menggelar penyuluhan bahaya narkoba di Gedung Padepokan PSHT, Dusun Tengkawang, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Minggu (31/5/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Narkoba Adalah Musuh Bersama” itu dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kepemudaan, hingga warga setempat. Kapolsek …

Polsek Sandai dan Pemdes Penjawaan Pasang Larangan PETI di Sungai Pawan, Penambang Ilegal Diingatkan Sanksi Hukum

Radar Ketapang

01 Jun 2026

RadarKetapang.com – Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan melakukan sosialisasi dan pemasangan papan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik penambangan emas ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mencemari sumber air yang dimanfaatkan …

Hot Categories