Home » Ale Ale » Sembunyikan 34 Gram Sabu di Kamar Kontrakan, Pria Berinisial H Diciduk Satresnarkoba Polres Ketapang

Sembunyikan 34 Gram Sabu di Kamar Kontrakan, Pria Berinisial H Diciduk Satresnarkoba Polres Ketapang

Radar Ketapang 07 Feb 2026 123

RadarKetapang.Com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ketapang kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan setelah kedapatan menguasai puluhan gram narkoba jenis sabu pada Senin (26/01/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Sepakat, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati pelaku H sedang berada di dalam kamarnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita 5 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 34,80 gram bruto beserta sejumlah perangkat lainnya,” ungkap Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H.

Jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari 30 gram ini mengindikasikan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran yang cukup besar. Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku H mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan memang direncanakan untuk diedarkan kembali di wilayah Ketapang.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterlibatan pelaku dengan jaringan pengedar lainnya guna memutus rantai pasokan narkoba di wilayah Delta Pawan dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, H terancam hukuman berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Dewa Made Surita menegaskan bahwa Polres Ketapang tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi akurat kepada kepolisian.

“Tentunya kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi muda Ketapang dari bahaya laten narkotika.

*Hms/Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mantan Wabup Ketapang Farhan Resmi Jabat Ketua DPC PKB, Siap Sasar Potensi Suara Warga Nahdliyin

Radar Ketapang

04 Agu 2026

RadarKetapang.Com — Mantan Wakil Bupati Ketapang, Farhan, resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ketapang yang baru untuk Masa Bakti 2026–2031. Kepastian ini diperoleh setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB melalui DPW PKB Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kalbar pada Sabtu (01/08/2026). …

Hari Pertama Sekolah Jadi Momentum Kedekatan Emosional, Achmad Sholeh Minta ASN Hingga Swasta Antar Anak

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Gerakan strategis tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2026. Menurut Achmad Sholeh, gerakan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam memperkuat kembali peran domestik …

Kagumi Kiprah Dellyana Winki, Istri Cak Imin Serahkan Kategori Beasiswa Pelatihan Mandiri di Ketapang

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Momentum Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Keadilan Sejahtera (PKB) tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi dunia pendidikan informal di Kabupaten Ketapang. Fraksi PKB secara resmi menyerahkan bantuan Beasiswa Jejak Nusantara untuk sedikitnya 25 siswa Sekolah Adat Arus Kualant di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kamis (09/07/2026). Rombongan petinggi DPP PKB …

Gunakan Hutan Sebagai Perpustakaan, Sekolah Adat Arus Kualant Bentuk Karakter Generasi Muda Dayak

Radar Ketapang

11 Jul 2026

RadarKetapang.Com — Sekolah Adat Arus Kualant menjadi ruang hidup bagi generasi muda Dayak di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Lembaga pendidikan nonformal ini hadir untuk mendidik anak-anak agar tumbuh, belajar, dan mencintai warisan leluhur mereka. Sekolah adat ini lahir dari sebuah keresahan mendalam akan memudarnya pengetahuan adat serta …

Polsek Manis Mata Gandeng Tokoh Masyarakat dan PSHT Perkuat Pencegahan Narkoba

Radar Ketapang

01 Jun 2026

RadarKetapang.com – Polsek Manis Mata menggelar penyuluhan bahaya narkoba di Gedung Padepokan PSHT, Dusun Tengkawang, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Minggu (31/5/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Narkoba Adalah Musuh Bersama” itu dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kepemudaan, hingga warga setempat. Kapolsek …

Polsek Sandai dan Pemdes Penjawaan Pasang Larangan PETI di Sungai Pawan, Penambang Ilegal Diingatkan Sanksi Hukum

Radar Ketapang

01 Jun 2026

RadarKetapang.com – Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan melakukan sosialisasi dan pemasangan papan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik penambangan emas ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mencemari sumber air yang dimanfaatkan …

Hot Categories