Home » Ale Ale » Polsek Nanga Tayap Bongkar Transaksi Narkoba di Sungai Kelik, Amankan Pelaku J Beserta Puluhan Gram Sabu

Polsek Nanga Tayap Bongkar Transaksi Narkoba di Sungai Kelik, Amankan Pelaku J Beserta Puluhan Gram Sabu

Radar Ketapang 25 Jan 2026 29

RadarKetapang.Com — Anggota Polsek Nanga Tayap mengamankan seorang pria berinisial J (35) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Pria yang diketahui merupakan warga Kecamatan Benua Kayong tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (20/01/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

Merespons informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, polisi melakukan penggerebekan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat untuk memastikan prosedur hukum berjalan transparan.

“Petugas mendapati pelaku di dalam rumah kontrakan dan sedang menguasai barang bukti tindak pidana narkotika yaitu tiga lembar klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 23,33 gram bruto,” papar AKP Bagus pada Sabtu (24/01/2026).

Barang bukti seberat puluhan gram tersebut langsung disita oleh petugas. Selain sabu, polisi juga mengamankan pelaku J untuk dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam.

Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut guna mengetahui asal muasal sabu dalam jumlah cukup besar itu. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke tingkat bandar atau pemasok utama yang menyuplai barang ke wilayah Nanga Tayap.

Atas kepemilikan narkotika tersebut, pelaku J kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan berat barang bukti melebihi 5 gram, pelaku terancam pidana penjara yang sangat signifikan hingga hukuman maksimal.

Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika di Kabupaten Ketapang.

*Humas/Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sengketa Sertifikat Ganda di Lahan Landreform, Komisi II DPRD Ketapang Fasilitasi Mediasi Ahli Waris

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang memfasilitasi permintaan warga melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mediasi atas Tanah Objek Retribusi Landreform ahli waris. Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang pada Rabu Pagi (18/02/2026). RDPU dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, didampingi …

HUT ke-40 Perumda Tirta Pawan: Komisi III DPRD Ketapang Siap Kawal Operasional Instalasi Air Baru

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, bersama Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, menghadiri peresmian Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDM-1 berkapasitas 20 Liter/Detik pada Rabu (18/02/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan syukuran Hari Ulang Tahun ke-40 Perumda Air Minum Tirta Pawan ini dipusatkan di lokasi Instalasi Pengolahan Air, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta …

Targetkan 35 Ribu Sambungan Rumah, Wilyo Minta Perumda Tirta Pawan Berhenti Bergantung pada Pemerintah

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan air bersih bagi masyarakat. Peresmian ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDAM ke-40 pada Rabu (18/2/2026) di Kabupaten Ketapang. IPA berkapasitas 20 liter per detik tersebut dibangun melalui dukungan dana penyertaan modal daerah …

Cegah Konflik Horizontal, Komisi I DPRD Ketapang Desak Pemetaan Digital Tapal Batas Desa

Radar Ketapang

20 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja khusus untuk membahas penyelesaian sengketa tapal batas desa yang masih menjadi persoalan krusial di wilayah tersebut. Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Gedung DPRD Ketapang pada Rabu pagi (18/02/2026) dalam upaya mencari solusi yang adil, berkekuatan hukum, dan berkelanjutan. Rapat dipimpin langsung oleh …

Hormati Bulan Ramadan, Pemkab Ketapang Larang Petasan dan Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai

Radar Ketapang

19 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pada 16 Februari 2026 sebagai panduan bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kekhusyukan ibadah. Edaran ini ditujukan kepada unsur pemerintahan, …

Gandeng YPPCBL Bandung, RSUD dr. Agoesdjam Sukses Laksanakan Operasi Celah Langit-Langit 25 Pasien

Radar Ketapang

16 Feb 2026

RadarKetapang.Com — Pemerintah Kabupaten Ketapang menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan berkualitas melalui Kegiatan Bakti Sosial Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit tahun 2026. Kegiatan kolaboratif ini diselenggarakan oleh RSUD dr. Agoesdjam bekerja sama dengan Yayasan Pembina Penderita Celah Bibir dan Langit-Langit (YPPCBL) Bandung serta sejumlah mitra perusahaan dan perbankan sebagai sponsor. Sekretaris …

Hot Categories