Home » Ale Ale » Polisi Gerebek Kafe di Jalan Poros Pelang, Amankan Pengedar Beserta 8 Paket Sabu

Polisi Gerebek Kafe di Jalan Poros Pelang, Amankan Pengedar Beserta 8 Paket Sabu

Radar Ketapang 21 Jan 2026 76

RadarKetapang.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba. Pelaku berinisial AH (26) diamankan petugas di sebuah kafe yang beralamat di Jalan Poros Pelang Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Lokasi kafe tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi serta penggunaan narkoba.

Aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Pengungkapan dilakukan pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah kafe. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH,” ujar Dewa pada Selasa (20/01/2026) pukul 10.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap. Di antaranya berupa satu buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, dua buah alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp400.000. Barang bukti utama yang ditemukan adalah delapan kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 2,64 gram bruto.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mencari keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengedaran ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH kini terancam dengan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman penjara yang cukup lama menanti pemuda tersebut akibat keterlibatannya dalam bisnis narkoba.

Polres Ketapang mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara warga dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran barang haram di Bumi Ale-Ale.

*Humas-Tim Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tak Kantongi Izin PKKPRL, KKP Segel Terminal Khusus PT WHW di Kendawangan

Radar Ketapang

15 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR). Penyegelan tersus yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini dilakukan pada Rabu (13/05/2026). Langkah penghentian sementara …

Sengkarut Koperasi dan Tenaga Kerja, Komisi II DPRD Ketapang Panggil Dinas Terkait Bahas Nepotisme Pengurus

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama mitra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas berbagai permasalahan krusial terkait tenaga kerja dan koperasi di sejumlah perusahaan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Ketapang pada Senin (11/05/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, …

Nelayan Muara Pawan Sebut Pertumbuhan Kapal Baru Tak Sebanding dengan Alokasi Solar

Radar Ketapang

11 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Komunitas nelayan dari Desa Tempurukan dan Desa Sungai Awan Kiri memberikan klarifikasi resmi terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sempat mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Tempurukan pada Jumat (08/05/2026) siang, para nelayan menegaskan bahwa sistem penyaluran melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum …

Mathoji dan Syaidianur Desak Kepastian Regulasi PPPK Paruh Waktu: Daerah Butuh Dasar Hukum Penataan Non-ASN

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Jajaran pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta. Konsultasi ini dilakukan untuk membahas mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta kepastian perpanjangan masa kontrak mereka. Rombongan dipimpin langsung oleh …

HUT ke-6 Danlanal Ketapang: Laksda Sawa Puji Kerukunan Antar Suku di ‘Miniatur Indonesia’

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Mateus Yudi, menghadiri acara ramah tamah menyambut kunjungan kerja Komandan Kodamar (Kodaeral) XII, Laksda Sawa, beserta Ketua Daerah Jalasenastri Kodamar XII, Ny. Ani Sawa. Kegiatan yang dirangkaikan dengan perayaan hari jadi Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ketapang ke-6 tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Ketapang pada Rabu malam …

Guru PAI Ketapang Desak Pencairan Tunjangan Profesi Tepat Waktu

Radar Ketapang

07 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ketapang menerima audiensi dari Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Ketapang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam peningkatan mutu pendidikan agama di Bumi Ale-Ale, Rabu (6/5/26). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Ketapang, Syarifendi, didampingi jajaran Kasi Penmad, Kasi Papkis, serta Penyelenggara Katolik dan …

Hot Categories