Home » News » Minta Pos Satpam Dibongkar, Evan Juliansyah Sebut Berita Acara Mediasi PT PTS Tidak Mengikat

Minta Pos Satpam Dibongkar, Evan Juliansyah Sebut Berita Acara Mediasi PT PTS Tidak Mengikat

Radar Ketapang 23 Sep 2026 38

RadarKetapang.Com — Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) menyatakan sikap menolak keras hasil mediasi sengketa lahan seluas kurang lebih 227,09 hektare dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS). Kelompok tani menilai proses mediasi yang digelar di Kantor Bupati Ketapang pada 31 Agustus 2026 lalu tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan pihak yang memegang hak sah atas lahan tersebut.

Sikap penolakan resmi itu dituangkan oleh Ketua KT PTT sekaligus Tim Balaseribu, Evan Juliansyah, melalui surat resmi Nomor 03/PENOLAKAN-MEDIASI/KTPTT/IX/2026 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang melalui Asisten I/Kabag Hukum Setda Ketapang.

Dalam surat tersebut, KT PTT menegaskan bahwa berita acara kesepakatan dari hasil mediasi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kelompok tani. Mereka menyayangkan mediasi berjalan tanpa kehadiran jajaran pengurus utama dan anggota pemilik dokumen sah.

“Mediasi tidak melibatkan Ketua Kelompok Tani dan seluruh anggota Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus yang memiliki MOU dan SKT,” demikian poin keberatan KT PTT yang tertuang dalam surat tersebut.

Selain prosedural, KT PTT mempersoalkan legalitas status lahan yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan hasil telaah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang serta Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, hamparan areal seluas 227,09 hektare tersebut secara eksplisit berada di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PTS.

Atas dasar telaah teknis serta rujukan SK Bupati Ketapang yang melarang korporasi beraktivitas di luar HGU, KT PTT menilai klaim penyelesaian persoalan secara nonlitigasi dalam mediasi tersebut bertolak belakang dengan fakta dokumen yang mereka kantongi.

Di samping substansi lahan, KT PTT turut mengklaim bahwa proses mediasi tidak berlangsung secara adil, transparan, serta diwarnai ketidaknetralan. Kendati demikian, tuduhan keberpihakan tersebut merupakan klaim sepihak dari KT PTT yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

KT PTT juga membeberkan bahwa hingga saat ini PT PTS belum pernah menunjukkan bukti dokumen IUP maupun HGU di atas areal yang disengketakan, serta belum pernah menerbitkan surat pelepasan hak.

Sebagai tindak lanjut penolakan, Evan Juliansyah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi resmi kepada manajemen PT PTS agar menghentikan seluruh operasional di lapangan.

Dalam somasi tersebut, KT PTT menuntut PT PTS menyetop segala aktivitas, menandatangani surat pelepasan hak atas lahan seluas 227,09 hektare, serta merobohkan bangunan pos satpam yang berdiri di dalam kawasan kelompok tani.

“Kami sudah mengirimkan surat somasi kepada PT PTS supaya tidak ada aktivitas di areal Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus karena tidak ada IUP dan HGU PT PTS di areal tersebut,” tegas Evan dalam keterangannya, Rabu (23/09/2026).

Evan menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu ultimatum selama 2 x 24 jam bagi PT PTS untuk merespons dan memenuhi tuntutan tersebut. Apabila diabaikan, KT PTT siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk membawa sengketa ini ke ranah hukum adat.

“Kami akan melakukan beberapa upaya hukum, termasuk menuntut hukum adat kepada PT PTS apabila tetap melakukan aktivitas di areal yang kami kuasai,” pungkas Evan, seraya menyebut keberadaan pos jaga pihak luar di atas tanah klaim warga melanggar tatanan norma adat di Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi balasan dari manajemen PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) terkait penolakan hasil mediasi, keabsahan HGU, serta somasi yang dilayangkan oleh KT PTT.*(Aal)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pesparani Katolik Kalbar Resmi Dibuka: Jadi Ajang Perkuat Iman dan Kebersamaan dalam Keberagaman

Radar Ketapang

18 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Kalimantan Barat resmi bergulir sebagai momentum penting untuk memperkuat keimanan, merawat tali persaudaraan, serta mengukuhkan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat. Pesan strategis tersebut disampaikan dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, saat membuka perhelatan PESPARANI …

Polda Kalbar Tepis Isu Perintahkan Bengkel dan Toko Suku Cadang Tutup Massal

Radar Ketapang

17 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) membantah tegas Isu yang beredar terkait adanya surat imbauan, peringatan, maupun instruksi tertulis dan lisan untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di wilayah Kalimantan Barat. Penegasan tersebut disampaikan menyikapi maraknya isu penutupan massal sejumlah toko sparepart dan bengkel kendaraan di kawasan Kota Pontianak, Singkawang, hingga …

Dua Terdakwa Kasus Hibah Mujahidin Bebas Demi Hukum, Kejati Kalbar: Proses Persidangan Tetap Berjalan

Radar Ketapang

17 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berpedoman teguh pada ketentuan hukum serta tahapan proses peradilan yang berlaku. Menanggapi dinamika pemberitaan di media massa dan media sosial terkait berakhirnya masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, per tanggal 17 Oktober 2026, …

Polisi Sasar Tempat Hiburan Malam di Pontianak dalam Operasi Sarang Narkoba

Radar Ketapang

17 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus memperketat pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Memasuki hari ke-8 pelaksanaan pada Jumat (16/10/2026), tim gabungan menggeruduk sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak. Sebanyak 82 personel gabungan diterjunkan langsung dalam razia berskala besar tersebut. …

Duka Karhutla di Kayong Utara: Bocah 6 Tahun Meninggal Diduga Infeksi Paru-Paru, Realisasi Dana Bencana Disorot

Radar Ketapang

16 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Seorang bocah berusia enam tahun berinisial ASB meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Jamaludin Sukadana pada Rabu (14/10/2026). Musibah ini tak hanya menyisakan duka mendalam bagi pihak keluarga, tetapi juga memantik kembali pertanyaan publik terkait kesiapan tanggap darurat pemerintah daerah dalam menangani dampak kesehatan akibat kabut asap kebakaran hutan dan …

Masa Uji Coba Jembatan Kapuas I Diperpanjang, Ria Norsan: Kita Ingin Solusi Komprehensif Tanpa Mempersulit Warga

Radar Ketapang

15 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan masa uji coba pengaturan akses kendaraan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak akan diperpanjang. Langkah ini diambil guna mengevaluasi efektivitas skema lalu lintas secara menyeluruh dalam mengurai titik kemacetan. Kepastian tersebut disampaikan Ria Norsan saat meninjau langsung pelaksanaan uji coba di lapangan pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan …

Hot Categories