Home » News » Dua Terdakwa Kasus Hibah Mujahidin Bebas Demi Hukum, Kejati Kalbar: Proses Persidangan Tetap Berjalan

Dua Terdakwa Kasus Hibah Mujahidin Bebas Demi Hukum, Kejati Kalbar: Proses Persidangan Tetap Berjalan

Radar Ketapang 17 Okt 2026 11

RadarKetapang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berpedoman teguh pada ketentuan hukum serta tahapan proses peradilan yang berlaku.

Menanggapi dinamika pemberitaan di media massa dan media sosial terkait berakhirnya masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, per tanggal 17 Oktober 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa persoalan durasi penahanan wajib ditempatkan secara proporsional sesuai kewenangan APH dan aturan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah perkara dilimpahkan dan diperiksa di persidangan, tentunya kewenangan terkait penahanan harus dilihat berdasarkan status perkara, masa penahanan yang telah dijalani, serta dasar hukum acara yang berlaku. Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan (Bebas Demi Hukum) dikarenakan masa penahanan sah terhadap yang bersangkutan telah berakhir/habis dan tidak terdapat surat perintah perpanjangan penahanan lebih lanjut dari yang berwenang,” terang Wayan melalui siaran pers resmi pada Sabtu (17/10/2026).

Wayan menggarisbawahi bahwa status bebas demi hukum yang disandang para terdakwa lantaran habis masa tahanan sama sekali tidak berarti perkara pidananya dihentikan, ataupun mengindikasikan para terdakwa dinyatakan bebas dari tuduhan.

“Status Bebas Demi Hukum karena masa tahanan habis bukan berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum/persidangan tetap berjalan, namun status terdakwa tidak lagi ditahan,” tambahnya.

Perkara dugaan rasuah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin Tahun Anggaran 2020–2022 tersebut saat ini masih dalam tahap pembuktian di meja hijau. Seluruh substansi dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun Nota Pembelaan (Pledoi) dari kubu terdakwa akan diuji secara ilmiah berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti sah.

Kejati Kalbar memastikan tetap menghormati independensi jalannya persidangan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta menjamin pemenuhan hak-hak terdakwa sesuai aturan regulasi hingga terbitnya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).*(Pen/Aal)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pesparani Katolik Kalbar Resmi Dibuka: Jadi Ajang Perkuat Iman dan Kebersamaan dalam Keberagaman

Radar Ketapang

18 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Kalimantan Barat resmi bergulir sebagai momentum penting untuk memperkuat keimanan, merawat tali persaudaraan, serta mengukuhkan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat. Pesan strategis tersebut disampaikan dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, saat membuka perhelatan PESPARANI …

Polda Kalbar Tepis Isu Perintahkan Bengkel dan Toko Suku Cadang Tutup Massal

Radar Ketapang

17 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) membantah tegas Isu yang beredar terkait adanya surat imbauan, peringatan, maupun instruksi tertulis dan lisan untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di wilayah Kalimantan Barat. Penegasan tersebut disampaikan menyikapi maraknya isu penutupan massal sejumlah toko sparepart dan bengkel kendaraan di kawasan Kota Pontianak, Singkawang, hingga …

Polisi Sasar Tempat Hiburan Malam di Pontianak dalam Operasi Sarang Narkoba

Radar Ketapang

17 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus memperketat pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Memasuki hari ke-8 pelaksanaan pada Jumat (16/10/2026), tim gabungan menggeruduk sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak. Sebanyak 82 personel gabungan diterjunkan langsung dalam razia berskala besar tersebut. …

Duka Karhutla di Kayong Utara: Bocah 6 Tahun Meninggal Diduga Infeksi Paru-Paru, Realisasi Dana Bencana Disorot

Radar Ketapang

16 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Seorang bocah berusia enam tahun berinisial ASB meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Jamaludin Sukadana pada Rabu (14/10/2026). Musibah ini tak hanya menyisakan duka mendalam bagi pihak keluarga, tetapi juga memantik kembali pertanyaan publik terkait kesiapan tanggap darurat pemerintah daerah dalam menangani dampak kesehatan akibat kabut asap kebakaran hutan dan …

Masa Uji Coba Jembatan Kapuas I Diperpanjang, Ria Norsan: Kita Ingin Solusi Komprehensif Tanpa Mempersulit Warga

Radar Ketapang

15 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan masa uji coba pengaturan akses kendaraan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak akan diperpanjang. Langkah ini diambil guna mengevaluasi efektivitas skema lalu lintas secara menyeluruh dalam mengurai titik kemacetan. Kepastian tersebut disampaikan Ria Norsan saat meninjau langsung pelaksanaan uji coba di lapangan pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan …

Unit Usaha Syariah Bank Kalbar Sabet Penghargaan Paling Unggul di Infobank Sharia Awards 2026

Radar Ketapang

15 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Bank Kalbar kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Melalui Unit Usaha Syariah (UUS), bank pembangunan daerah ini sukses meraih penghargaan bergengsi “The Excellent Performance Banking Sharia Business Unit 2026 (Based on Financial Performance 2025)” dalam ajang Infobank 15th Sharia Awards 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian acara Indonesia Collaborative Forum & Awarding …

Hot Categories