Home » Nasional » Ditjen Gakkum Sanksi 32 Perusahaan Nasional Termasuk 9 Korporasi di Kalbar

Ditjen Gakkum Sanksi 32 Perusahaan Nasional Termasuk 9 Korporasi di Kalbar

Radar Ketapang 19 Okt 2026 19

RadarKetapang.Com — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terus mengintensifkan penegakan hukum secara masif terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pendekatan instrumen berlapis (multi-door), baik sanksi administratif maupun peradilan pidana.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, pemerintah mengawasi secara ketat kepatuhan para pemegang izin konsesi. Hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah perusahaan penerima sanksi pembekuan izin hingga paksaan pemulihan ekosistem membengkak dari 26 menjadi 32 korporasi dengan total luas area terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Dari total 32 korporasi yang tersebar di tujuh provinsi tersebut, Kalimantan Barat menyumbang angka signifikan dengan 9 perusahaan yang terbukti membiarkan atau mengalami kebakaran di area konsesinya.

Sembilan entitas bisnis di Kalbar yang dijatuhi sanksi tersebut yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, serta PT WLJ.

Secara akumulatif nasional, rincian sanksi administratif mencakup 19 perusahaan dijatuhi sanksi pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan (area terbakar 9.546,42 hektare), 8 subjek hukum dikenakan kewajiban paksaan pemulihan ekosistem (area terbakar 2.211,19 hektare), serta 5 subjek hukum berujung pada tindakan tegas pencabutan izin operasional.

Selain sanksi perizinan, Ditjen Gakkum Kehutanan memproses jalur pidana terhadap 125 subjek hukum, baik entitas korporasi maupun perorangan. Sejauh ini, 44 subjek hukum masuk tahap penyelidikan, 79 subjek hukum dalam penyidikan (12 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi), serta 2 subjek hukum korporasi telah mengantongi status P-22 atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menggarisbawahi bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman fisik di lapangan, melainkan wajib mengejar aktor intelektual di baliknya.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” tegas Januanto pada Senin (19/10/2026).

Januanto menambahkan, langkah tegas ini juga menjadi cerminan komitmen Indonesia terhadap perikatan regional ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang diratifikasi lewat UU Nomor 26 Tahun 2014 untuk meredam pencemaran asap lintas batas (transboundary haze).

Di samping itu, penguatan hukum domestik negara tetangga seperti Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act 2014 yang mengusung asas Extraterritorial Jurisdiction makin mendorong Indonesia untuk menerapkan gugatan ganti rugi pemulihan ekosistem secara paralel.

Saat ini Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus menyisir lokasi pemadaman, mengawal ketaatan sanksi pemulihan, serta merampungkan berkas penyidikan pidana agar kejadian karhutla berulang tidak kembali membebani masyarakat. *(Tim/Aal)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wacana 12,7 Juta Hektare Hutan Rusak Disulap Jadi Sawit Demi B50, Pakar Khawatir Memicu Deforestasi Baru

Radar Ketapang

18 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, melontarkan wacana pemanfaatan 12,7 juta hektare kawasan “hutan rusak” untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Langkah ini digagas guna menyokong pasokan bahan baku proyek ambisius swasembada energi berbasis bahan bakar nabati (biofuel). Pernyataan tersebut disampaikan adik Presiden Prabowo Subianto ini dalam gelaran Investor Daily …

Respons Isu Keterlambatan Tunjangan Guru Honorer, Mendikdasmen: Insyaallah Mulai Pekan Depan Sudah Cair

Radar Ketapang

17 Okt 2026

RadarKetapang.Com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, membawa angin segar bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Ia memastikan bahwa tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang sempat mengalami keterlambatan akan mulai ditransfer pada pekan depan. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Mu’ti di sela-sela peninjauan progres program bantuan …

Prabowo Pangkas 145 Aturan Pupuk, Harga Subsidi Turun 20 Persen di Tengah Geopolitik Dunia

Radar Ketapang

15 Mei 2026

RadarKetapang.Com — Indonesia mencatat tonggak sejarah baru dalam transformasi industri pupuk nasional. Melalui skema Government-to-Government (G2G), Indonesia resmi memulai ekspor perdana pupuk urea ke Australia dengan total komitmen kerja sama mencapai sekitar Rp7 triliun. Hebatnya, di saat kran ekspor mulai terbuka lebar, pemerintah justru sukses menurunkan harga pupuk bersubsidi di dalam negeri sebesar 20 persen …

Rp0,92 T untuk Diskon Transportasi, Ini Strategi Stimulus Ramadan 2026

Radar Ketapang

27 Feb 2026

RadarKetapang.com — Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp0,92 triliun untuk program diskon transportasi yang mencakup angkutan darat, laut, penyeberangan, dan udara. Pada sektor …

Anggaran KIP Kuliah 2026 Rp15,3 Triliun, Ini Skema dan Sasarannya

Radar Ketapang

23 Feb 2026

RadarKetapang.com — Pemerintah menegaskan komitmennya memperluas akses pendidikan tinggi melalui peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menyebut alokasi anggaran KIP Kuliah pada 2026 mencapai Rp15,32 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), jumlah penerima …

Perubahan Iklim Mengancam, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Kehutanan

Radar Ketapang

15 Feb 2026

RadarKetapang.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia ke depan harus ditopang tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci untuk memastikan setiap program kehutanan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan. “Pengelolaan hutan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat, dengan pengawasan …

Hot Categories